Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

GILA!! Bocah 16 Tahun Jadi Otak Curanmor di 5 TKP Bali, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan: Ini Daftar Lokasi dan Jenis serta Plat Motor yang Diamankan

I Putu Suyatra • Kamis, 12 September 2024 | 02:10 WIB

 

Bocah berinisial Hairul AM, 16, diciduk Polsek Dentim karena otaki pencurian motor. (Foto Istimewa.)
Bocah berinisial Hairul AM, 16, diciduk Polsek Dentim karena otaki pencurian motor. (Foto Istimewa.)

BALIEXPRESS.ID - Seorang remaja berinisial Hairul AM (16) kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur, Denpasar, Bali.

Bocah yang masih di bawah umur ini diduga sebagai otak dari rangkaian pencurian sepeda motor (curanmor) di lima lokasi berbeda di Bali.

Tak hanya itu, ia juga diketahui beraksi bersama rekannya, DWR, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Terungkap dari Laporan Korban

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Ilham Mufizul Islam, yang melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Korban yang baru saja pulang kerja dari Pererenan, memutuskan menitipkan motornya di rumah temannya di Jalan Gumitir Gang Taman No 24.

Namun, saat hendak mengambil motornya pada 5 September 2024, kendaraan tersebut sudah raib. Korban pun segera melapor ke Polsek Denpasar Timur.

Pengungkapan Mengejutkan

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang dipimpin oleh IPTU I Made Sena segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Hairul AM berhasil diciduk tanpa perlawanan di kawasan Jalan Sekar Sari dan Lapangan Kapten Japa, Denpasar Timur, pada Jumat, 6 September 2024 pukul 14.00.

Dari pengakuan Hairul, ia terlibat dalam pencurian di lima lokasi berbeda, termasuk di Jalan Gumitir, Mertasari Sanur, Jalan Raya Sesetan, Pantai Kuta, dan Legian Kuta.

Modus Operandi Sederhana namun Efektif

Yang mengejutkan, Hairul bersama rekannya mengambil sepeda motor dengan cara yang sederhana namun efektif.

Mereka memanfaatkan kelalaian pemilik yang tidak mengunci stang motor.

"Mereka hanya mendorong sepeda motor yang stangnya tidak terkunci," ungkap AKP I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar.

Barang Bukti Menguatkan Kasus

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari Hairul, termasuk beberapa unit sepeda motor hasil curian.

Di antaranya Honda Scoopy abu-abu dengan nomor polisi DK 6913 AAD, Honda Beat merah H 6911 UU, Scoopy DK 2823 ED, dan Vario DK 5048 ACR.

Selain itu, ditemukan juga STNK sepeda motor Suzuki dengan nomor polisi N 4139 EAG.

Masih Ada TKP Lain?

Meski sudah terungkap lima TKP, polisi meyakini bahwa masih ada tempat kejadian lainnya yang belum diketahui.

"Kasus ini masih kami kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain," tegas AKP Sukadi.

Hairul saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, sementara rekannya, DWR, masih menjadi buronan.

Apakah bocah 16 tahun ini akan mengungkap lebih banyak rahasia kejahatannya? Polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam. *** 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #tkp #remaja #curanmor #denpasar