Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

I Nyoman Sukena Dapat Penangguhan Penahanan: Rieke Diah Pitaloka Tak Bisa Sembunyikan Rasa Bahagia

Wiwin Meliana • Jumat, 13 September 2024 | 17:01 WIB

Rieke Diah Pitaloka amat senang Surat Permohonan penangguhan penahanan Nyoman Sukena dikabulkan Hakim
Rieke Diah Pitaloka amat senang Surat Permohonan penangguhan penahanan Nyoman Sukena dikabulkan Hakim

BALIEXPRESS.ID –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena dalam kasus Penyelamat Landak, pada Kamis (12/09).

Dalam sidang lanjutan, I Nyoman Sukena dipastikan tidak lagi ditahan di Lapas Kerobokan.

Terkait dikabulkannya penangguhan penahaan terhadap Nyoman Sukena, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka pun merasa sangat senang.

Baca Juga: Smartfren Unlimited 7 Hari, Manjakan Pelanggan Bebas Internetan Tanpa Khawatir Kuota

Rieke Diah Pitaloka merupakan salah satu pihak yang mengajukan surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Nyoman Sukena.

Melalui akun media sosialnya, @riekediahp tak bisa menyembunyikan kegembiraannya.

“Alhamdulillah, sidang di PN Denpasar Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nyoman Sukena dalam sidang kasus sidang Landak, jadi dari rutan dipindah ke rumah,” ujar Rieke Dia Pitaloka.

Pihaknya juga mengajak netizen untuk ikut mengawal sidang lanjutan Nyoman Sukena pada Jumat (13/09/2024).

Baca Juga: Kingkong dan Patkay Cetak Sejarah untuk Biliar Bali di PON Aceh-Sumut

“Besok lanjutan, inget 14.00 Wita kita tongkrongin bareng-bareng, terimakasi laskar juang Bali dan netizen +62, justice for Nyoman Sukena, Bebaskan Nyoman Sukena,” teriak Rieke Diah Pitaloka.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyampaikan bahwa ada beberapa surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang telah pihaknya terima. 

 Baca Juga: Tiga Tahun Holding Ultra Mikro BRI Group Layani 176 juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur

Baik itu diajukan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa, maupun dari pihak lainnya, seperti politikus Rieke Dia Pitaloka. Namun, kewenangan memberikan penangguhan atau mengalihkan penahanan dalam proses di pengadilan itu ada pada Majelis Hakim, bukan dari instansi lainnya.

Baca Juga: Jelang Sidang Kabinet Paripurna di IKN, Menteri AHY Siapkan Baseline Program Pertanahan dan Tata Ruang untuk Transisi Kepemimpinan

Hakim mengabulkan pengalihan penahanan sejak 12 September 2024 sampai 21 September 2024, dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah. "Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah, dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," ucap Bamadewa.

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#nyoman sukena #landak #penangguhan penahanan #rieke diah pitaloka