Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Penangguhan Penahanan Nyoman Sukena Dikabulkan: Pasek Suardika Ajak Masyarakat Kawal Sidang Lanjutan

Wiwin Meliana • Jumat, 13 September 2024 | 17:38 WIB

Pasek Suardika senang Penangguhan Penahanan Nyoman Sukena dikabulkan
Pasek Suardika senang Penangguhan Penahanan Nyoman Sukena dikabulkan

BALIEXPRESS.ID-Gede Pasek Suardika yang menjadi salah satu Tim Penasihat Hukum Nyoman Sukena juga ikut senang karena penangguhan penahanan terdakwa dikabulkan.

Menurut Pasek Suardika, kasus Landak yang sempat kelabu kini mulai tercerahkan dengan perubahan status tahanan Rutan menjadi tahanan Rumah.

Baca Juga: Menteri AHY Sukses Pertahankan Disertasi tentang Kepemimpinan Transformasional di Universitas Airlangga

“Dengan demikian Terdakwa Nyoman Sukena kembali ke rumahnya hari ini,” tulis Pasek Suardika melalui media sosialnya dikutip pada Jumat (13/09/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena dalam kasus Penyelamat Landak, pada Kamis (12/09).

Lebih lanjut, menyebut bahwa pada hari ini, Jumat (3/09) akan dilanjutkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Pihaknya mengaku siap langsung menjawabnya dengan pledoi.

Baca Juga: I Nyoman Sukena Dapat Penangguhan Penahanan: Rieke Diah Pitaloka Tak Bisa Sembunyikan Rasa Bahagia

“Kami tidak mau kalah gercep agar kasus ini segera berakhir,” jelas Pasek Suardika.

Sebagai Tim PH, pihaknya tak memungkiri bahwa perubahan status ini semua berkat doa dan perjuangan seluruh masyarakat yang luar biasa terus meneriakkan perjuangan keadilan.

“Mari kawal hingga tuntutan esok dan putusan nanti sehingga keadilan bisa direngkuh kembali ke pangkuan rakyat,” imbuhnya.

Baca Juga: Smartfren Unlimited 7 Hari, Manjakan Pelanggan Bebas Internetan Tanpa Khawatir Kuota

Sebelumnya, Hakim mengabulkan pengalihan penahanan sejak 12 September 2024 sampai 21 September 2024, dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah.

"Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah, dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," ucap Bamadewa.

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#nyoman sukena #landak #pasek suardika #penangguhan penahanan