Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nyoman Sukena Peluk Istri Usai Dituntut Bebas dalam Kasus Pelihara Landak Jawa

I Gede Paramasutha • Sabtu, 14 September 2024 | 01:51 WIB
Nyoman Sukena tersenyum bersama istrinya usai sidang.
Nyoman Sukena tersenyum bersama istrinya usai sidang.

BALIEXPRESS.ID - Kegembiraan I Nyoman Sukena, 38, terpancar usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Jumat (13/9). Tepat di hari ulang tahunnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan agar dirinya dibebaskan sepenuhnya atas perkara "Penyelamat Landak" tersebut.

Tuntutan tersebut seakan menjadi kado ulang tahunnya. Pria asal Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung tersebut langsung memeluk sang istri Ni Made Lastri, 34, yang selalu hadir untuk mendampinginya menghadapi proses peradilan.

Terdakwa pun menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada JPU, majelis hakim, serta Penasihat Hukum yang membantu persidangan ini berjalan dengan lancar. Ketika disinggung apakah merasa sakit hati karena harus melewati masa sulit akibat perkara ini? Sukena mengaku dirinya sudah ikhlas.

"Saya sudah ikhlas. Saya anggap ini pengalaman hidup saya," tutur ayah dari dua anak tersebut kepada awak media.

Pria yang lahir bertepatan dengan Rahina Tumpek Kandang dan memiliki kecintaan terhadap binatang ini juga sudah ikhlas kalau empat Landak Jawa (Hystrix Javanica) akan dilepas ke alam liar oleh BKSDA Bali.

Meskipun telah dianggap sebagai anggota keluarga, dia tidak akan mengajukan izin untuk memelihara binatang berduri tajam itu lagi.

Sukena lantas mengingatkan kepada masyarakat, terutama yang memiliki kecintaan terhadap binatang, agar lebih berhati-hati lagi dalam memelihara binatang.

"Kalau memang tidak tahu itu dilindungi atau tidak, lebih berhati-hati lah memelihara," ucap ayah dari dua anak tersebut. Sementara itu, istrinya Ni Made Lastri, tak banyak berkomentar. Wanita ini hanya mengatakan sangat bersyukur atas tuntutan bebas terhadap suaminya.

Tak lupa, Lastri juga berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam proses peradilan Sukena. Setelah, sidang dia akan merayakan ulang tahun sang suami di rumah."Terimakasih. (Untuk ulang tahun) nanti di rumah saja," ucapnya.

Setelah pembacaan tuntutan, masih ada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan dati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/9) mendatang. ***

Editor : Y. Raharyo
#bali #nyoman sukena #tuntutan #PN Denpasar #landak jawa #badung