Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Empat Belas Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Buleleng  

Dian Suryantini • Senin, 23 September 2024 | 21:06 WIB

 

Para tersangka dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus narkotika di Polres Buleleng
Para tersangka dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus narkotika di Polres Buleleng

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Belasan orang penyalahgunaan narkotika di Buleleng berhasil diringkus Polres Buleleng. Mereka rata-rata adalah pengguna. Sebanyak 14 tersangka itu kini mendekam dibalik jeruji besi.

Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengatakan, belasan tersangka tersebut ditangkap dalam waktu yang berbeda. Diantara para tersangka ini ada yang saling terhubung.

“Hubungan transaksional saja. Barangnya didapat dari tersangka 1 lalu digunakan oleh tersangka 2,” ujarnya, Senin (23/9) saat rilis pengungkapan kasus di Polres Buleleng.

Dari 14 tersangka itu dibagi menjadi 8 perkara. Yang pertama tersangka MH yang berusia 42 tahun. Lelaki ini ditangkap sekitar pukul 21.50 wita pada 9 Agustus 2024 lalu di Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram bruto. “Dia mengaku membeli barang itu dari seseorang berinisial IM,” ujarnya.

Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada 10 Agustus 2024, sekitar pukul 10.31 wita polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah IM di kawasan Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Sayangnya, IM dan 2 orang temannya berhasil kabur. Polisi justru mengamankan RS, 27 yang merupakan istri dari IM.

“Kepemilikan sabu seberat 0,44 bruto. RS mengetahui kegiatan jual sabu dari IM, suaminya. Uang hasil penjualan sabu itu RS yang simpan,” kata dia.

Tidak berhenti sampai disitu, polisi terus bergerak. Pada tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 16.40 wita, polisi berhasil mengamankan KIS, 35 dari Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. KIS terbukti memiliki sabu seberat 4,47 gram bruto.

“Dia mengaku mendapat barang dari temannya asal Sidetapa juga berinisial UN. Kami masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada 29 Agustus 2024 polisi berhasil membekuk KYS, 51. Pria asal Desa Pedawa ini ditangkap di pinggir jalan desa sekitar pukul 19.00 wita. Ia memiliki 2 paket sabu-sabu dengan berat total 0,34 gram bruto. Barang itu didapatkan dari seseorang berinisial UL dari Desa Sidetapa. Namun, polisi tidak berhasil menangkap UL.

“Saudara UL saat dicari ke rumahnya tidak ada. Dan barang bukti dari tersangka KYS ini saat kami temukan disimpan dalam casing hp,” lanjutnya.

Berselang beberapa hari, polisi juga berhasil mengamankan KW, 35. Pria dari Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini ditangkap 6 September 2024 setelah kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,54 gram bruto. KW ditangkap di kawasan kuburan Desa Tamblang.

Dua hari berikutnya, tim Goak Poleng Polres Buleleng, berhasil meringkus empat orang tersangka sekaligus. Ketiganya adalah RE (38), HR (55), SP (50) dan AI (23). Mereka berasal dari Jawa Timur. Keempatnya ditangkap di sebuah rumah milik GJ di Desa Sidetapa pada 8 September 2024. Sementara pemilik rumah-GJ, berhasil melarikan diri.

Empat tersangka lainnya juga berhasil diamankan pada 14 September 2024 sekitar pukul 22.30 wita. Mereka diantaranya, PEW (43), KS (39), PR (30) dan GD (43). Mereka ditangkap di rumah PEW di kawasan Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng. KS, PR dan GD membeli sabu-sabu dengan cara patungan dari PEW seharga Rp 250 ribu. PEW pun menyiapkan peralatan serta barang yang dibeli dari para tersangka itu untuk digunakan di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, PEW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DB di Desa Sidetapa.

Keesokan harinya, pelanggan DB (belum tertangkap) kembali diamankan. Seorang pria berinisial IBK ,38 ditangkap di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. IBK memiliki sabu-sabu seberat 0,29 gram bruto yang dibeli dari DB. ***

Editor : Dian Suryantini
#sabu - sabu #narkoba #Narkotika #polres buleleng