BALIEXPRESS.ID - Seorang pria bernama Ratno Andiono (38) asal Banyuwangi, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat mencuri pipa tembaga AC dari rumah Misbahul Munir (30), di kawasan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali.
Aksinya terungkap setelah korban melaporkan kehilangan pipa tersebut ke Polsek Denpasar Utara.
Aksi Pencurian Terungkap Saat Pemilik Rumah Kembali dari Kampung
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa insiden pencurian ini terjadi pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 06.00 WITA.
Saat itu, Misbahul baru saja kembali dari kampung halamannya di Jember, Jawa Timur.
Setibanya di rumah, ia terkejut mendapati kondisi rumah berantakan dan segera memeriksa barang-barang miliknya.
"Setelah dicek, beberapa rol pipa tembaga AC senilai Rp 6 juta hilang," jelas AKP Sukadi.
Tak menunggu lama, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku Ditangkap di Kosan Beberapa Jam Setelah Kejadian
Berdasarkan laporan dan hasil pengembangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Astawa, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengarah ke Ratno Andiono.
Beberapa jam setelah pencurian, Ratno ditangkap saat sedang beristirahat di kamar kosnya di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di tempat tinggalnya," ujar AKP Sukadi.
Motif Ekonomi, Pelaku Incar Pipa untuk Dijual
Dalam pemeriksaan, Ratno mengakui perbuatannya.
Ia mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan seorang diri dengan cara masuk melalui gerbang dan menggunakan tangga lipat untuk mengambil pipa tembaga AC.
"Dia mengambil tiga rol pipa AC, yang kemudian dijual untuk kebutuhan hidup," tambah AKP Sukadi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu rol pipa AC dan uang tunai Rp 1,5 juta, hasil penjualan pipa curian.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Ratno kini harus menghadapi ancaman hukuman berat.
"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," tutup AKP Sukadi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian yang semakin marak, terutama di kawasan perkotaan. ***