Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tak Lantik Penjabat Sementara untuk Karangasem, Tabanan dan Badung, Ini Alasan Pemprov Bali

Rika Riyanti • Rabu, 25 September 2024 | 01:00 WIB
Sekda Bali, Dewa Indra.
Sekda Bali, Dewa Indra.
 
 
 

BALIEXPRESS.ID — Pemerintah Provinsi Bali tak melantik Penjabat Sementara (Pjs) untuk Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Badung.

Hal ini lantaran hanya bupatinya saja yang maju ke Pilkada 2024.

Sementara, bupati dan wakil bupati yang keduanya maju di Pilkada akan terjadi kekosongan.

Baca Juga: PJ Gubernur Bali Mahendra Jaya Bersiap untuk Pengumuman 10 Besar Capim KPK RI

Maka ditunjuklah Pjs. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

“Untuk yang bupatinya maju tapi wakilnya tidak, maka wakilnya jadi Plt Bupati seperti Karangasem, Tabanan dan Badung karena itu Gubernur juga menyampaikan surat wakilnya langsung mrlaksanakan tugas,” jelasnya, Selasa (24/9).

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali baru saja melakukan pengukuhan Pjs untuk Bupati Bangli, Bupati Jembrana dan Walikota Denpasar.

Baca Juga: Kebakaran di Kintamani, Bangunan Dapur dan Sepeda Motor Hangus saat Pemilik Berjualan Jeruk

Tiga nama penjabat tersebut diantaranya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali, Made Rentin untuk Pjs Bupati Bangli.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Biro Pemkesra) Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara untuk Bupati Jembrana dan Asisten 1 Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra untuk Walikota Denpasar.

Usai acara tersebut, Dewa Made Indra menyampaikan pengukuhan ini berkaca ketentuan regulasi atau filosofi dasar Kepala Pemerintahan tidak boleh kosong walaupun hanya satu jam.

Baca Juga: WNA Ukraina Kembali Berulah dengan Produksi Konten Porno, Sekda Bali Minta Imigrasi Evaluasi Visa dan Paspor

“Oleh karena itu setiap Kepala Pemerintah yang tidak ada harus ada yang mengisi. Sekarang ini beberapa Bupati, Walikota, Wakil Walikota mengikuti kontestasi pilkada, pejabat-pejabat harus mengambil cuti di atas tanggungan negara. Jadi Bupati Wakil yang mengikuti kontestasi harus cuti semua,” ucapnya.

Menurutnya, tugas Pjs menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari, memfasilitasi pelaksanaan Pilkada berjalan lancar aman, dan memastikan birokrasi pemerintahannya netral.

Dikatakannya, pelantikan dilakukan hari ini sebab selambat-lambatnya satu hari sebelum cuti Pjs sudah dilantik agar ketika kepala daerah cuti sudah ada yang menggantikan.

Baca Juga: Pj. Gubernur Bali Mahendra Jaya Kukuhkan Pjs Bupati Bangli, Bupati Jembrana, dan Wali Kota Denpasar

Terkait pelaporan ASN tidak netral, Ia menyerahkan sepenuhnya pada KPU dan Bawaslu.(***)

 
Editor : Rika Riyanti
#bali #pilkada 2024 #Penjabat sementara #cuti