Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terbongkar Kasus Pencurian di Bali! Pria Muda Nekat Curi HP di Warnet saat Korban Tertidur

I Putu Suyatra • Jumat, 27 September 2024 | 16:39 WIB
NEKAT NYOLONG: Muhammad Fadzli, 24, diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur. (istimewa/radarbali.id)
NEKAT NYOLONG: Muhammad Fadzli, 24, diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur. (istimewa/radarbali.id)

BALIEXPRESS.ID – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhammad Fadzli (24) yang tertangkap basah melakukan pencurian sebuah HP di Warnet Reborn Geming, Jalan Gatot Subroto Timur No. 35, Kesiman Kertalangu, Denpasar, Bali.

Aksi nekat tersebut terjadi pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 05.00 pagi, ketika korban lengah dan tertidur saat menjaga warnet.

Korban, berinisial AAG (36), yang saat itu menjaga warnet, sempat ketiduran dan tidak menyadari bahwa HP miliknya, Poco M4Pro, yang sedang di-charge di meja operator, telah raib.

“Korban sempat tertidur dan HP miliknya diambil oleh pelaku yang terekam CCTV,” ungkap AKP I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, Kamis (26/9/2024).

Korban langsung mengecek rekaman CCTV dan melihat seorang pria mengambil HP miliknya.

Dengan bukti tersebut, korban segera melapor ke Polsek Denpasar Timur, yang kemudian memulai penyelidikan.

Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, Muhammad Fadzli, yang mengenakan kaos hitam, celana pendek krem, dan membawa tas gendong saat beraksi.

Pelaku Ditangkap Sebelum Sempat Menjual HP Curian

Fadzli, yang diketahui merupakan pengangguran asal Jawa Barat, akhirnya ditangkap saat berjalan kaki di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. Dalam pengakuannya kepada petugas, Fadzli mengakui perbuatannya dan menyatakan belum sempat menjual HP tersebut.

"Rencananya HP akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari, tapi keburu ditangkap," ujar AKP Sukadi.

Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta.

Fadzli kini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, namun pihak kepolisian masih mendalami apakah ada tindak kejahatan lain yang pernah dilakukan pelaku.

AKP Sukadi juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap barang berharga mereka, khususnya di tempat-tempat umum.

“Kewaspadaan sangat penting. Jangan lengah dan jadilah polisi bagi diri sendiri untuk mencegah menjadi korban kejahatan,” pungkasnya. ***

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #pencurian #hp #warnet #denpasar