BALIEXPRESS.ID - Sorang Bule Australia berinisial PVB terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal selama berada di Bali.
Alhasil, Bule Australia tersebut dipulangkan paksa alias dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (24/9).
Bule Australia itu dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menerangkan, pemberian tindakan tegas ini bermula dari PVB diamankan oleh tim pengawasan.
Tim itu awalnya diterjunkan ke titik-titik yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing.
"Pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, melainkan juga dengan memanfaatkan teknologi serta berbagai platform media elektronik," tandasnya, Jumat (27/9).
Diketahui bahwa bule asal Negeri Kangguru itu datang ke Indonesia, khususnya Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA).
Namun, sampai di Bali dia malah bekerja memasarkan villa melalui media sosial.
"Kegiatan yang dilakukan yakni memasarkan atau mempromosikan villa tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut," tambahnya.
Maka dari itu, PVB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Dia dipulangkan menggunakan penerbangan Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa mendeportasi orang asing bukan hanya sekadar penegakan hukum.
Melainkan, hal itu tetapi juga menjadi sebuah peringatan bagi orang asing lainnya, agar bisa menghormati peraturan yang ada di Indonesia.
"Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi," tegasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha