Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pilkada 2024, Bawaslu Badung Ingatkan Lima Poin Penting kepada Kepala Desa dan Lurah: Ini Isinya

Putu Resa Kertawedangga • Sabtu, 28 September 2024 | 01:38 WIB
POIN PENTING: Ketua Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan kembali mengingatkan lima poin penting terkait Pilkada 2024 kepada para perbekel dan lurah di Kabupaten Badung.
POIN PENTING: Ketua Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan kembali mengingatkan lima poin penting terkait Pilkada 2024 kepada para perbekel dan lurah di Kabupaten Badung.

BALIEXPRESS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung mengingatkan perbekel dan lurah untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Hal ini untuk memastikan agar para perbekel tidak memihak kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Badung.

Bahkan seluruh perbekel di Kabupaten Badung telah diminta menandatangani ikrar netralitas.

Ketua Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan mengatakan, dalam ikrar tersebut berisi tentang komitmen dari seluruh perbekel untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Sebelum dikeluarkan imbauan, Bawaslu Badung juga telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas perbekel dan lurah beberapa waktu lalu.

“Isinya berupa komitmen dari kepala desa dan lurah untuk bersikap netral pada saat Pilkada 2024,” ujar Hery, saat dihubungi Jumat (27/9).

Menurutnya, untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, telah dimaksimalkan pencegahan, baik berupa imbauan, sosialisasi, serta pencegahan lainnya.

Namun bila terjadi pelanggaran, Hery menegaskan, Bawaslu Badung akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Untuk pencegahan, saya rasa sudah maksimal kita lakukan. Tapi kalau nanti misalnya ada yang melanggar, tentunya kami akan tindak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Bawaslu Badung juga memiliki dua mekanisme penanganan pelanggaran, yakni bersifat temuan dan laporan.

Keduanya, jika memenuhi unsur seperti bukti-bukti dan kronologi yang jelas, maka setelah dikaji akan bisa dilakukan penindakan.

“Apapun pelanggarannya yang terjadi, akan kami lakukan penindakan. Kalau laporan, disertai bukti-bukti dan sebagainya, itu kita akan tindaklanjuti. Begitu juga jika menjadi temuan kami, tentu ada bukti-bukti sah. Kami tentu akan lakukan kaji dulu setelah bukti kasusnya dan kronologinya ada,” jelasnya.

Selain itu himbauan juga telah disampaikan pada surat tertanggal 24 September 2024. Surat ini memuat lima poin penting.

Pertama, paslon dilarang melibatkan perbekel, lurah, perangkat desa dan kelurahan dalam kampanye.

Kedua, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan perbekel dan lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian di poin ketiga, perbekel dilarang merugikan kepentingan umum, dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, serta dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Keempat, perangkat desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Terakhir, menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perangkat kecamatan, perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia untuk memberikan kesempatan yang sama kepada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye.

Serta memberikan perlakuan yang sama serta tidak menguntungkan atau merugikan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye.

Editor : Nyoman Suarna
#perbekel #bawaslu #pilkada 2024 #penting #poin #badung #lurah