BALIEXPRESS.ID - Ditengah kian pesatnya perbaikan pariwisata Bali pasca pandemi Covid-19, Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Bali tak lupa melakukan pengawasan busana adat Bali bagi pengusaha akomodasi pariwisata.
Seperti diketahui, hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 tentang Penggunaan Busana Adat Bali.
Demikian disampaikan Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana alias Cok Ace.
Cok Ace mengaku, pihaknya sangat geram lantaran tidak sedikit pengusaha akomodasi pariwisata yang tidak menjalankan pergub tersebut.
Ia tak segan-segan menegur perusahaan pariwisata terutama hotel atau restoran yang tidak memakai pakaian adat Bali.
Sebab, bagi Cok Ace yang berkepentingan adalah pelaku wisata untuk mengenalkan budaya Bali, dibandingkan pekerja kantoran atau sekolah.
Tidak hanya pelaksanaan peraturan gubernur penggunaan produk lokal.
“Siapa yang diuntungkan, kita pariwisata, karena berkaitan budaya yang tanda kutip yang dijual dan modal di Bali. Saya PHRI, tekankan kami sudah berpakaian Bali, saya tegur langsung kalau ada yang tidak,” kata mantan Wakil Gubernur Bali ini.
Ia menilai, berbusana adat Bali justu merupakan ‘tools’ yang pas untuk mempromosikan usaha akomodasi, khususnya di Bali itu sendiri.
Selain itu, mengenai perda pemanfaatan produk lokal, juga tak luput dari pemantauan PHRI.
Hal ini agar pariwisata juga menguntungkan petani.
Perda pemanfaatan produk lokal, sebagai sinergitas antara pariwisata dan pertanian.
“Kalau petani akan betah, dipertahankan agraris pelaku pariwisata diuntungkan menjaga budaya Bali,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pariwisata berkualitas bagaimana tiga unsur yakni alam, budaya dan manusia tidak rusak.
Menurut Cok Ace, pemerintah yang memiliki peran utama menata pariwisata.
Terlebih dalam pengawasan orang asing dan mengeluarkan izin akomodasi pariwisata.
“Peran PHRI hanya sebatas merekomendasi kepada pemerintah,” tutupnya.(***)
Editor : Rika Riyanti