BALIEXPRESS.ID-Mulai hari ini, 1 Oktober 2023, warga Kota Denpasar diwajibkan untuk memilah sampah mereka sendiri.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengelolaan sampah.
Gerakan pemilahan sampah ini didukung penuh oleh masing-masing desa dan kelurahan, termasuk di Kelurahan Renon.
Baca Juga: Tiari Bintang Rilis Album Perdana 'Sekayang Kayang', Kolaborasi dengan Lolot Band
Lurah Renon, I Gede Suweca, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai pemilahan sampah melalui video yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar.
Video tersebut disebarkan kepada warga melalui Kepala Lingkungan (Kaling) sejak dua minggu lalu.
“Kami sudah sosialisasikan ke warga. Untuk mempertegas kembali, tanggal 2 Oktober nanti kami akan rapat dengan pengelola, Kaling, dan ibu PKK. Setelah itu, kami akan turun ke banjar-banjar,” ungkap Suweca.
Saat ini, pengelolaan sampah di Kelurahan Renon masih dipegang oleh empat pihak swasta.
Masyarakat di Renon membayar biaya distribusi ke pengelola sampah, dan hingga kini belum terdapat Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di wilayah tersebut akibat kendala lokasi.
Kebiasaan membuang sampah di Kelurahan Renon bervariasi. Beberapa warga sudah mulai memilah sampah, sementara yang lain belum melakukannya. Suweca menjelaskan,
“Yang sudah bisa mengolah sampah biasanya hasilnya masuk ke bank sampah dan pengepul. Kami terus melakukan edukasi terkait bank sampah dan cara pemilahan yang benar.”
Baca Juga: Desa Pacung Mewujudkan Digitalisasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Upaya pemilahan ini bertujuan agar sampah yang dihasilkan bisa dimanfaatkan dan memiliki nilai ekonomi.
“Apalagi saat ini, menjelang hari raya, banyak hasil pertanian yang bisa dimanfaatkan sebagai sampah organik,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan pemilahan sampah dari Pemkot Denpasar, Suweca berharap agar masyarakat dapat lebih peduli dan mengikuti imbauan tersebut. Ia mengajak warga untuk bersama-sama bersinergi dalam memilah sampah dari sumbernya.
“Kami juga terus melakukan pemantauan pemilahan sampah bersama Kasipem dan Kaling untuk memastikan program ini berjalan maksimal. Astungkara, kami optimis warga bisa memilah sampahnya,” paparnya.
Di sisi lain, Made Wisnu Pribadi, seorang warga berusia 37 tahun yang ditemui di Lapangan Puputan Renon, mengaku telah mengetahui tentang kebijakan ini dan mendukungnya.
“Cuma harus ada sosialisasi lebih lanjut tentang bagaimana cara pemilahan sampah yang baik dan benar. Kalau dibandingkan dengan negara lain, kita masih jauh,” ungkapnya.
Baca Juga: Geng Gaza Aktif di Media Sosial, Remaja Bali Terang-Terangan Ingin Gabung
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah semakin meningkat, dan pemilahan sampah dapat menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Kota Denpasar.
Editor : Wiwin Meliana