BALIEXPRESS.ID – Selama masa cuti Bupati Jembrana I Nengah Tamba untuk mengikuti kampanye, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jembrana, I Ketut Sukra Negara, memastikan bahwa program-program yang telah direncanakan tetap akan dilanjutkan.
Namun, hibah untuk kelompok masyarakat dihentikan sementara waktu selama masa kampanye guna mencegah penggunaan hibah sebagai alat politik.
Hal itu disampaikan Pjs Bupati I Ketut Sukra Negara, Selasa (1/10/2024). Ia menegaskan bahwa seluruh program yang sudah direncanakan oleh Bupati sebelumnya akan terus berjalan sesuai jadwal, terutama karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan telah disahkan pada 18 September 2024.
Baca Juga: Krama Sideman Minta Koster-Giri Kembali Pimpin Bali, Dinilai Selalu Bantu Warga Karangasem
"Program kegiatan tetap berjalan, tidak ada masalah. Tanggal 18 September 2024 lalu, APBD Perubahan sudah disahkan, sehingga pelaksanaan program tetap berlanjut," ujar I Ketut Sukra Negara.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan perubahan kebijakan yang telah diambil oleh Bupati sebelumnya, dan hanya akan melanjutkan rencana yang sudah ada tanpa ada perubahan progresif.
Baca Juga: WADUH! Korban Keracunan di Kediri Bertambah, di Antaranya Ada 7 Balita
"Kami hanya melanjutkan apa yang sudah direncanakan. Tidak akan ada pembatalan kebijakan dari saya," tambahnya.
Meskipun demikian, seluruh hibah untuk kelompok masyarakat akan dihentikan sementara pencairannya hingga masa kampanye selesai. Pengecualian diberikan hanya untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang tetap bisa mencairkan dana hibah mereka.
"Saya sudah berdiskusi dengan Ketua DPRD Jembrana, dan disepakati bahwa hibah tidak bisa dicairkan selama kampanye, sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia, dan ini langkah yang bagus," jelasnya.
Kebijakan penghentian sementara hibah ini bertujuan untuk menjaga netralitas dalam proses politik dan mencegah calon yang berupaya mencari simpati masyarakat dengan mengandalkan dana hibah.
Dengan demikian, program-program pembangunan daerah tetap berjalan lancar selama masa cuti Bupati, sementara aturan terkait hibah diambil untuk memastikan proses kampanye yang adil dan bebas dari pengaruh politik uang. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana