Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Rekening Diblokir Keluarga, Bule Belanda Luntang Lantung di Bali Hampir 3 Bulan, Akhirnya Dideportasi

I Gede Paramasutha • Jumat, 4 Oktober 2024 | 22:18 WIB
Bule Belanda RB (tengah) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan dikawal petugas Rudenim Denpasar. (Bali Express/Rudenim Denpasar)
Bule Belanda RB (tengah) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan dikawal petugas Rudenim Denpasar. (Bali Express/Rudenim Denpasar)

BALIEXPRESS.ID - Niat hati menikmati berlibur, bule Belanda berinisial RB, 34, malah hidup luntang lantung di Bali pada 2024. Jangankan bersenang-senang, membeli makan untuk kebutuhan hidup saja dia kesulitan.

Bule Belanda tersebut luntang lantung sampai masa izin tinggalnya habis dan overstay selama 79 hari atau hampir tiga bulan.

Sehingga, dia diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk dideportasi.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan kronologi bule Belanda itu overstay dan luntang lantung, sampai dideportasi.

Awalnya, RB datang Pulau Dewata sebagai turis untuk berlibur. Tak disangka, ia malah mengalami masalah keuangan. 

"Yang bersangkutan mengaku rekening banknya di Belanda diblokir oleh keluarganya," ujarnya, Jumat (4/9).

Alhasil ketika masa izin tinggalnya habis, RB sudah tidak punya uang lagi untuk membeli tiket pulang kampung dan terpaksa overstay.

Tentunya, pria asal Negeri Kincir Angin itu pun tidak mampu membayar denda overstay, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan penginapan.

Maka jalan terakhir yang dia ambil yakni, pergi ke Bandara Ngurah Rai dan tidur di sana, guna menunggu petugas. 

"Dia memutuskan tidur di bandara selama hampir 10 hari, soal makanan ia meminta bantuan dari WNA sekitar," tandasnya.

Petugas bandara yang menemukannya pun membawa RB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Barulah diketahui fakta bahwa RB telah overstay selama 79 hari.

"Karena pendeportasian tidak dapat langsung dilakukan, maka Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan RB ke Rudenim Denpasar pada 19 Agustus 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," imbuhnya.

RB menjalani proses detensi selama 44 hari, dan akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 02 Oktober 2024.

Tujuan akhir penerbangan yang dinaiki RB adalah Schipol International Airport. Selanjutnya, pria itu akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #bule belanda #Luntang lantung #deportasi