Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Serempetan Motor di Jalan, Pria Malaka Aniaya Pengendara di Kesiman, Setelah Obati Korban Dipukul Lagi

I Gede Paramasutha • Selasa, 8 Oktober 2024 | 21:59 WIB
DIRINGKUS: Yohanes diringkus oleh Polsek Denpasar Timur karena menganiaya pengendara di jalan. (Bali Express/Humas Polresta Denpasar)
DIRINGKUS: Yohanes diringkus oleh Polsek Denpasar Timur karena menganiaya pengendara di jalan. (Bali Express/Humas Polresta Denpasar)

BALIEXPRESS.ID - Nasib apes dialami pengendara motor bernama Melkisedek Nuban, 19. Pemuda itu menjadi korban penganiayaan di Jalan Pantai Padang Galak, Desa Kesiman, Denpasar timur pada Minggu (8/9). 

Pelaku yang aniaya dirinya adalah pria asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, bernama Yohanes Kornelis Fahik, 34. Pemicunya sepele, yaitu gara-gara masalah serempetan motor di jalan.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, peristiwa itu bermula ketika Melkisedek keluar dari kosnya hendak membeli makan. Dia mengendarai motor Honda Supra sendirian sekitar pukul 19.25 WITA.

Dalam perjalanan, ia berserempetan dengan pengendara lain yaitu pelaku asal Malaka di Jalan Padang Galak, sampai korban terjatuh dalam posisi duduk.

Tak disangka, ada beberapa orang tak dikenal yang mendekatinya. "Korban tidak mengenal orang-orang itu," ujarnya.

Kemudian salah satunya yaitu, Yohanes pipi kiri Melkisedek sebanyak satu kali dan menendang dengan menggunakan dengkul kaki kanan, yang mengenai dada kiri.

Setelah pelaku aniaya, korban diajak ke kos dan diobati. Mirisnya, setelah diobati, Melkisedek dipukul lagi menggunakan tangan kanan mengenai dagu sebanyak satu kali.

Akibatnya, korban mengalami memar di bawah mata sebelah kiri, keluar darah bagian mulut dan memar di bagian dada kiri.

Sehingga, pemuda itu melaporkan kejadian ini ke polisi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur lantas melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya dapat menangkap pelaku di kosnya, seputaran Jalan Padang Galak, Gang Carik Senyum, pada Minggu (6/10).

"Pelaku dapat diamankan tanpa ada perlawanan," tambahnya.

Saat diinterogasi, Yohanes mengakui telah memukul pipi korban dan menendang menggunakan kaki ke bagian kepala. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#malaka #kesiman #pengendara #Serempetan #pria #aniaya