BALIEXPRESS.ID – Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, alias Nitha, seorang selebgram dan Komisaris Flame SPA, akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya Nitha sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Penangkapan ini terjadi bersamaan dengan penahanan Ni Made Purnami Sari, Direktur Flame SPA.
Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan tempat usaha mereka.
Sebelum penangkapan Nitha dan Ni Made, tiga karyawan Flame SPA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Kadek Widya Helena Saputri (resepsionis), Rizqia Ayu Budianti, dan Angel Christina (marketing).
Penangkapan ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus yang menggemparkan publik.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, semua tersangka telah ditahan di Ruang Tahanan Polda Bali.
Proses hukum akan segera berlanjut untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Penyidik Polda Bali terus melakukan pengembangan kasus dan memastikan bahwa semua aspek hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali di Flame SPA, berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi yang disamarkan sebagai layanan terapi.
Baca Juga: Monyet Jinak! Ini yang Menjadikan DTW Alas Pala Sangeh Primadona Wisatawan
Selama penggerebekan, polisi menemukan sejumlah bukti, termasuk alat bantu seks, yang diduga digunakan dalam praktik prostitusi di tempat tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap semua fakta yang ada di balik praktik ilegal ini.
Editor : Nyoman Suarna