Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pendapatan Daerah Bangli Tahun 2025 Dirancang Rp1,22 Triliun, dari PAD Rp307 Miliar

I Made Mertawan • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 15:41 WIB
Pjs Bupati Bangli I Made Rentin (kiri) menyerahkan rancangan APBD 2025 kepada Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dalam rapat paripurna pada Jumat (11/10/2024).
Pjs Bupati Bangli I Made Rentin (kiri) menyerahkan rancangan APBD 2025 kepada Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dalam rapat paripurna pada Jumat (11/10/2024).

BALIEXPRESS.ID– DPRD Bangli menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan APBD 2025 pada Jumat (11/10/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. Hadir Pjs Bupati Bangli I Made Rentin.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pendapatan daerah pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp1,22 triliun.

Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yang dirancang sebesar Rp307 miliar dan pendapatan transfer yang dirancang sebesar Rp910 miliar.

“Ke depannya akan terus diupayakan peningkatan pendapatan yang lebih signifikan, yang dibarengi dengan kerja keras dari seluruh aparat yang terkait khususnya perangkat daerah penghasil PAD,” ungkap Rentin saat membacakan rancangan APBD 2025.

Sementara itu, belanja daerah dalam APBD 2025 dirancang sebesar Rp1,23 triliun.

Rentin menjelaskan bahwa sebagian besar belanja daerah diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yang mendesak dan segera membutuhkan penyelesaian, sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bangli dan RKPD Kabupaten Bangli Tahun 2025.

Di bidang pendidikan, akan dilaksanakan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan beserta fasilitas pendukungnya.

Di bidang kesehatan, salah satu prioritas adalah melanjutkan pembangunan gedung RSUD Bangli yang diusulkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sementara di bidang infrastruktur ada pembangunan jalan, irigasi, dan sanitasi. Fasilitas pelayanan publik juga akan ditingkatkan, termasuk pembangunan GOR indoor, penataan pedestrian di Kintamani dan Kota Bangli serta kelanjutan pembangunan Pasar Singamandawa dan proyek lainnya.

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan bahwa dalam membahas rancangan APBD, kepala daerah dan DPRD wajib memedomani RKPD, KUA, dan PPAS.

Suastika meyakini bahwa masyarakat Bangli sudah menunggu dan berharap agar APBD yang sedang dibahas nantinya dapat segera ditetapkan.

“Mari kita bulatkan tekad untuk bersama-sama mengelola pemerintahan ini dengan baik, bekerja sama, terbuka terhadap aspirasi yang berkembang, saling memberi dan menerima, serta tetap bersikap korektif terhadap potensi kesalahan dan pelanggaran,” ujar Suastika. (*)

 

 

 

Editor : I Made Mertawan
#pendapatan daerah #bangli #pad