Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sempat Jalani Operasi, Korban Perkelahian di Pemuteran Buleleng Meninggal Dunia

Wiwin Meliana • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:14 WIB

Polisi melakukan olah TKP tempat perkelahian dua warga Pemuteran
Polisi melakukan olah TKP tempat perkelahian dua warga Pemuteran

BALIEXPRESS.ID-Slamet Riadi, 45 akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya usai terlibat perkelahian di Desa Pemuteran pada Rabu (2/10/2024) lalu.

Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Buleleng, Slamet Riadi akhirnya meninggal pada Kamis (10/10/2024).

Baca Juga: Pemprov Bali Kembali Bantu Pulangkan Dua PMI Asal Bali dari Lebanon

Dalam perkelahian itu, Slamet Riadi terlibat keributan dengan I Wayan Suarjana. Keduanya sama-sama warga Desa Pemuteran.

Suarjana kemudian membacok Slamet Riadi hingga ususnya terburai.

Dia sempat menjalani operasi, namun dia akhirnya tutup usia.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Pendapatan Daerah Bangli Tahun 2025 Dirancang Rp1,22 Triliun, dari PAD Rp307 Miliar

“Iya benar. Korban Slamet Riadi meninggal di RSUD Buleleng kemarin siang,” kata Darma Diatmika saat dikonfirmasi pada Jumat (11/10/2024) dikutip dari Radar Buleleng.

Diatmika mengatakan, terkait meninggalnya korban, polisi akan tetap melanjutkan proses laporan yang telah dilayangkan oleh keluarga Slamet Riadi.

“Laporan dengan korban Slamet Riadi itu sudah dilaporkan keluarganya ke Polres. Saat ini laporan sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.

Terkait laporan tersebut, polisi telah meningkatkan status I Wayan Suarjana sebagai tersangka pembacokan. Dia telah ditahan di Polres Buleleng.

Baca Juga: Bawaslu Bangli Rekomendasikan Penertiban 459 APS ke KPU, 3 Hari Harus Sudah Ada Tindak Lanjut

Darma juga menyebutkan tidak ada perubahan sangkaan pasal dalam kasus tersebut. Meski korbannya meninggal dunia.

“Tidak ada perubahan pasal. Tetap pasal 351 tentang penganiayaan. Nanti bisa kena pasal 351 ayat 3, karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” imbuh Darma.

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#perkelahian #meninggal #slamet riadi #Pemuteran