BALIEXPRESS.ID – Seorang buruh bangunan berinisial S yang bekerja di salah satu rumah (geria) di Banjar Dinas Talibeng, Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen nekat melakukan aksi pencurian di tempat tersebut, pada Senin (14/10) malam.
Ia mencuri tas berisikan perhiasan emas milik Ni Wayan Sukiyanti. Namun apes, dia berhasil diringkus jajaran Polsek Sidemen, pada Selasa (15/10) di Klungkung.
S merupakan salah satu dari tujuh orang buruh yang bekerja memasang keramik dan mengangkat material yang sudah tidak terpakai di tempat tersebut.
Ia melancarkan aksinya setelah mengamati situasi yang sudah sepi dan korban sudah lengah. Dia berhasil menggaet tas korban yang diletakkan di atas meja halaman rumah dan dibawa kabur.
“Pencurian terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.30, setelah para buruh, termasuk pelaku selesai bekerja dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.00,” ujar Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Sukadana.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (15/10), pria yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah tersebut berhasil diringkus di wilayah Paksabali, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, kalung rantai emas dengan berat 22 gram, sepeda motor Vario warna putih dengan nomor polisi DK 3676 TS, dan uang tunai sebesar Rp 33 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. “Kerugian diperkirakan mencapai Rp 24 juta lebih,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini pihak kepolisian sedang melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.
Editor : Nyoman Suarna