BALIEXPRESS.ID - Masyarakat Bali dibuat heboh oleh peristiwa kembang api Finns Beach Club yang dinyalakan saat Warga Hindu Banjar Tegal Gundul menggelar Upacara Mendak Dewata Dewati di Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Minggu 13 Oktober 2024 pukul 19.00.
Banyak pihak yang menyayangkan hal ini. Mulai dari Anggota DPD RI Dapil Bali Niluh Djelantik dan Arya Weda Karna, Politikus sekaligus pengacara Gede Pasek Suardika, hingga Pemprov Bali telah buka suara terkait hal itu.
Sebab, tindakan menyalakan kembang api saat Umat Hindu gelar upacara tersebut dinilai sebagai intoleransi, bahkan sampai pelecehan terhadap agama.
Menanggapi masalah ini, Polda Bali melalui Kabid Humas Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, kembang api yang meletup saat ada upacara agama Hindu terjadi karena miskomunikasi saja.
"Miskomunikasi itu antara Kelian Tegal gundul dengan manajemen Finns Beach Club," ujarnya, Rabu (16/10).
Jansen mengatakan, Manajemen Finns Beach Club tidak mengetahui terkait dengan adanya Umat Hindu dari warga Banjar Tegal Gundul melaksanakan Upacara Mendak Dewata Dewati.
Baca Juga: Soal Pesta Kembang Api di Berawa, Pihak Beach Club Disebut Tak Tahu Ada Upacara Agama
Bunga api itu menyala antara pukul 18.55 - 19.00 WITA, dan dioperasikan dengan sistem tombol.
"Izin penggunaan kembang api lengkap diterbitkan oleh Ditintelkam Polda Bali," tandasnya.
"Ini rutin tiap hari, biasanya jika ada upacara keagamaan, mereka tunda (Nyalakan kembang api) yang biasa pukul 18.00-20.00 Wita mungkin ya selesai upacara dulu, saat itu mereka saling tidak mengetahui," tambahnya.
Polda Bali melalui Polres Badung pun melakukan mediasi terhadap pemilik Beach Club dan masyarakat yang melaksanakan upacara tersebut.
Polisi juga sudah memberikan himbauan agar dalam melaksanakan kegiatan tetap memperhatikan lingkungan dan adat istiadat setempat.
Polda Bali berharap kejadian serupa tidak terulang kedepannya. Masyarakat juga diharapkan tidak terprovokasi oleh masalah ini. (*)
Editor : I Gede Paramasutha