Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Penyidikan Kasus Pembunuhan di Desa Pulukan Dihentikan, Tersangka Dikirim ke RSJ Bangli

Wiwin Meliana • Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:40 WIB

Agus Wanto saat akan diantar ke RSJ Bangli
Agus Wanto saat akan diantar ke RSJ Bangli

BALIEXPRESS.ID-Penyidikan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Agus Wanto, 32, di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, dihentikan oleh Polres Jembrana.

Keputusan ini diambil setelah tersangka dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan dan dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Turis India Dihantam Ombak Angel Billabong Nusa Penida saat Hendak Berfoto di Pinggir Tebing

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut, yang diduga bermotif pencurian.

Namun, setelah berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejari Jembrana, berkas tersebut dikembalikan dengan petunjuk untuk mempertimbangkan kondisi kejiwaan Agus.

”Berkas dikembalikan oleh jaksa, dengan petunjuk agar mempertimbangkan kondisi kejiwaan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenag Provinsi Bali Bongkar Pasang Kepala Kantor Kemenag Kabupaten

Pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Jembrana mengenai kasus ini.

Kemudian penyidik Satreskrim Polres Jembrana melalui gelar perkara memutuskan untuk menghentikan penyidikan.

”Karena ada gangguan jiwa, (Agus) tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidikan untuk tersangka dihentikan,” tegasnya.

Karena adanya ketidakpastian mengenai kapan tersangka akan sembuh, penyidikan dihentikan.

Pihak penyidik juga mempertimbangkan asas kemanfaatan dan keadilan dalam keputusan ini.

Selanjutnya, tersangka dibawa Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Bangli, untuk menjalani pengobatan, Selasa (15/10) kemarin.

 Agus menjalani pengobatan, dengan biaya yang ditanggung oleh Dinas Sosial Jembrana.

Baca Juga: Pembangunan Telan Rp2,4 Miliar, Gedung Futsal Pemkab Klungkung di Nusa Penida Kini Memprihatinkan

Agus Wanto terlibat dalam pembunuhan Saudah, 82, pada 14 Juni lalu.

Ia diduga melakukan aksi sadis terhadap korban dengan memukul dan menikamnya menggunakan linggis.

 Setelah kejadian, Agus melarikan diri namun berhasil ditangkap keesokan harinya.

Dengan dihentikannya penyidikan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan perhatian yang diperlukan bagi kesehatan mental tersangka sambil tetap menghormati prinsip-prinsip keadilan.

 

Editor : Wiwin Meliana
#gangguan jiwa #kasus pembunuhan #Polres Jembrana #dihentikan