BALIEXPRESS.ID - Kota Denpasar, Bali, kembali dihebohkan dengan ulah salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang nekat melakukan praktik ilegal.
SPBU ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM jenis pertalite bersubsidi ke pengusaha kapal wisata, yang terpantau oleh masyarakat setempat dan menjadi bahan perbincangan hangat.
Menurut informasi dari berbagai sumber, termasuk warga, petugas dalam SPBU, serta pengamatan langsung di lapangan, SPBU ini telah lama menjalankan praktik kotor untuk meraup keuntungan besar.
SPBU tersebut diduga telah bekerja sama dengan pelaku (mafia BBM) untuk menjual pertalite subsidi secara ilegal, meski ancaman pidana sudah jelas diatur oleh undang-undang.
“Praktik ini sudah lama terpantau oleh masyarakat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya demi keamanan.
Ia juga menyebut, permainan curang tersebut dilakukan dengan sangat rapi, dan terungkap berkat bocoran dari karyawan SPBU yang tidak tahan lagi dengan situasi ini.
Salah satu karyawan yang dihubungi bahkan mengungkap bahwa dulu SPBU tersebut pernah kedapatan bermain kotor dengan solar, sehingga pengisian solar di sana dihentikan.
Kini, aksi serupa kembali terjadi dengan BBM jenis pertalite yang disubsidi pemerintah.
Menurut karyawan tersebut, praktik curang ini terlihat jelas melalui rekaman CCTV, di mana pengisian BBM dilakukan kepada para mafia BBM, yang kemudian menjualnya kepada pengusaha kapal wisata di Sanur dengan rute Gili-Nusa Penida-Lembongan.
Proses pengisian ilegal tersebut berlangsung lancar setiap malam tanpa kendala.
Fakta mengejutkan lainnya, dari 16 ton pertalite yang didistribusikan setiap hari, hanya 4 ton yang dijual ke masyarakat.
Sisanya, 12 ton, dijual secara ilegal menggunakan tandon air dan jerigen dengan harga Rp 10.500 hingga Rp 10.750 per liter, jauh di atas harga subsidi.
Keuntungan yang dihasilkan pun fantastis, namun pembagiannya tidak merata di antara karyawan.
Praktik ini didukung oleh penggunaan mobil-mobil "siluman" seperti Grand Max Citizen dan boks Carry yang dilengkapi dengan tandon air besar serta puluhan jerigen.
Proses pengisian dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, dengan lampu sebagian dipadamkan dan akses menuju dispenser ditutup.
Sementara itu, kendaraan masyarakat umum dialihkan ke dispenser lain dan diberi alasan bahwa BBM sudah habis.
Warga yang geram dengan praktik ini telah berusaha mengumpulkan bukti berupa foto dan video untuk menguatkan klaim adanya penyalahgunaan BBM subsidi.
Praktik curang ini jelas melanggar UU Migas No. 2 Tahun 2001, yang mengatur sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar.
Hingga kini, pihak manajemen SPBU yang diwakili oleh GS alias GN belum dapat dikonfirmasi terkait skandal ini. Beberapa kali dihubungi, namun nomor teleponnya tidak terhubung.
Aksi ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk segera bertindak tegas. ***