BALIEXPRESS.ID-Kuasa hukum Putu Gede Indra Dewangga menduga adanya unsur pidana pemalsuan dokumen dan pemerasan dalam kasus yang menimpa I Made Sugitayasa.
I Made Sugitayasa, 60, merupakan sopir truk asal Desa Serampingan, Selemadeg Tabanan kini berjuang mencari keadilan.
Baca Juga: Pensiunan ASN di Bangli Diduga Lecehkan Karyawati Konter HP, Aksinya Terekam CCTV
Pasalnya, ia kini harus membayar denda yang jumlah cukup fantastis usai mengkredit TV pada tahun 2015 lalu.
Kejadian ini berawal saat Sugitayasa membeli televisi LED ukuran 18 inci seharga Rp 1.093.000 secara kredit pada tahun 2015 lalu.
Setiap bulannya ia membayar angsuran Rp 181.000 per bulan selama 11 bulan.
Sugitayasa pun mengaku bahwa pembayaran itu telah lunas dilakukan selama jangka waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Pelajar SMP Tewas Tertabrak Truk Ngatrek di Bangli, Sopir Ikuti Google Maps
Namun baru-baru ini, saat sang anak ingin mengajukan KUR di bank, namanya tak lolos BI Cheking karena masih memiliki tunggakan.
“Setelah kami trekking ada dugaan unsur pidana pemalsuan dan juga pemerasan,” ungkap pria yang akrab disapa Dode melalui akun @Kapiyot Bali dikutip pada Sabtu (19/10/2024).
Lebih lanjut, kuasa hukum mempertanyakan hitung-hitungan pihak finance sehingga memperoleh denda hingga Rp 17 juta.
“Padalah dalam undang-undang perbankan kita bisa mengajukan penghapusan bunga dan denda. Cuma ini ada asa ketidakadilan,” ungkap Dode.
Putu Gede Indra Dewangga selaku kuasa hukum Sugitayasa pun mengaku aneh dengan kejadian yang menimpa kliennya.
Pasalnya, jika memang benar terjadi tunggakan, seharusnya dikirimkan surat peringatan saat angsuran tersebut terlambat baru satu bulan.
Baca Juga: Sopir Truk di Tabanan Kaget, Kredit TV Tahun 2015, Surat Denda Datang Tahun 2024
Pihaknya pun sudah berusaha untuk melakukan jalan mediasi dengan pihak toko elektronik tempat kliennya membeli TV, namun tak mendapat respon dengan baik.
Justru pihak toko malah memberikan surat yang berisi kliennya harus melakukan pembayaran.
“Kenapa kalau misalnya ada kredit macet, pasti ada pemberitahuan lah seminggu setelah jatuh tempo. Dan jika saya tidak memberi surat somasi, pihak toko tidak tahu alamat klien saya,”pungkasnya.
Editor : Wiwin Meliana