Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dugaan Malpraktek Keliru Beri Obat, Dokter Perempuan asal Kalteng Mulai Disidang di PN Denpasar

I Gede Paramasutha • Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:02 WIB
Terdakwa Shillea (baju hitam pakai masker) jalani sidang perdana. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Terdakwa Shillea (baju hitam pakai masker) jalani sidang perdana. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Dokter perempuan bernama Shillea Olimpia Melyta, 30, kini harus merasakan panasnya kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/10). Ia menjalani sidang perdana atas kasus dugaan malpraktek.

Dokter perempuan asal Kalimantan Tengah itu didampingi Penasihat Hukum I Wayan 'Gendo' Suardana dkk. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Putu Deneil Pradipta Intaran mendakwa dokter tersebut dengan dakwaan tunggal.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

"Terkait Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat," ujar JPU. Tertuang dalam dakwaan yang dianggap dibacakan di muka persidangan, kasus ini bermula dari adanya pasien bernama Jamie Irena Rayer Keet pada Rabu 14 Februari 2024.

Pasien itu merasakan sakit pada bagian punggung dan merasa demam. Sehingga, Jamie bersama suaminya Alain David Dick Keet menghubungi klinik Hyoro Medical Your IV & Dentai Solution yang beralamat di Jalan Subak Sari Nomor 20 Banjar Tegai Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung

Petugas dan dokter klinik tersebut diminta datang ke tempat tinggal pasien di Jalan Pantai Berawa, Gang Madu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, untuk memeriksa kondisi Jamie.

Waktu itu, yang memeriksa Jamie adalah terdakwa selaku Dokter Umum di klinik tersebut sesuai dengan ijin praktek nomor 1931/SIP/DPMPTSP/2021, tanggal 29 April 2021.

Sebelum memberikan obat, Shillea menanyakan apakah pasien memiliki alergi obat dan dijawab bahwa ia memiliki alergi terhadap obat Ibuprofen dan Aspirin yang mengandung Nonsteroidat Anti-infiammatory Drugs (NSAID).

Berikutnya, Terdakwa melakukan injeksi beberapa obat dalam infus berselang kepada Jamie. Setelah menerima injeksi obat-obatan selama kurang lebih 30 menit, perempuan berusia kurang lebih empat puluh lima tahun ini, merasakan pembengkakan di areal wajah, mata.

Ada juga rasa sesak di dada yang menyebabkan kesulitan untuk bernafas. Kemudian suaminya memfoto rekam medik yang diberikan oleh Terdakwa saat itu.

Dalam rekaman medik tersebut tertulis bahwa obat yang diberikan sebagai penanganan sakit yaitu, Infus Naci 0,946 500 ml; Injeksi Pantoprazore 40 mg; Injeksi Ondacentron 8 mg; Infus paracetamol 1 gram; Injeksi soluvit; Injeksi nevrobion; Infus ringer lactat 500 mi; Dexametazone 5 mg; Antrain 1 gr; Naci 0,549 500 mi; Injeksi Diphenhidramine; dan Injeksi Efineprin 0,5 mg. 

Terdakwa disebut tidak meminta izin atau meminta persetujuan secara lisan maupun tertulis kepada pasien dan keluarganya untuk memberikan obat-obatan sesuai dengan rekam medik tersebut.

Tapi, Shillea hanya memberikan surat persetujuan tindakan untuk ditandatangani oleh Alain. Hanya saja, terdakwa disebut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai obat-obatan apa yang diberikan kepada korban.

Ternyata, pemberian injeksi Antrain kepada pasien itu tidaklah tepat, mengingat Antrain berasal dari golongan yang sama dengan obat-obatan yang menimbulkan alergi bagu korban, yaitu ibuprofen dan aspirin yang mengandung Nonsteroidal Anti-inftammatory Drugs (NSAID).

Alhasil keluhan yang dialami oleh Jamie yaitu sembab pada kedua kelopak atas mata yang dari gambarannya seusai dengan alergi tipe cepat.

Begitupula berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/2237/RSDM/2024 yang ditandatangani dokter Ida Bagus Putu Alit SpFM(K),DFM, dokter Konsultan Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Daerah Mangusada tertanggal 26 Februari 2024, sembab pada kedua kelopak atas mata korban sesuai dengan reaksi alergi tipe cepat.

Bahkan dari keterangan Ahli dr. YUDY, Sp.F.M, dilihat dari kondisi medis yang dialami Jamie sesuai dengan Visum Et Repertum, alergi yang dialami dapat menyebabkan kematian. Diterangkan juga, dalam penanganan suatu pasien, tidak boleh memiliki lebih dari satu rekam medik.

Sehingga dalam hal terdapat kesalahan pencatatan atau pendokumentasian dalam penulisan informasi klinis, tenaga Kesehatan pemberi pelayanan Kesehatan dapat dilakukan perbaikan dan tidak boleh diganti. 

Atas dakwaan yang dianggap dibacakan, pihak terdakwa menyatakan kepada Majelis Hakim akan mengajukan eksepsi. Penasihat Hukum terdakwa, Gendo menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya diberi waktu satu minggu untuk menyampaikan eksepsi tersebut.

"Eksepsi tidak bisa masuk ke pokok perkara, hanya saja dakwaan ini ada beberapa hal formil yang kami perlu sampaikan keberatan, detailnya nanti," ucap Gendo. Dijelaskannya, Shillea merupakan dokter umum yang melakukan praktek mandiri. Jadi permasalahan yang ada tidak ada hubungannya dengan klinik.

Saat terjadi masalah ini, memang terdakwa yang bertugas dan datang ke TKP untuk menangani pasien. Tapi, dia disebut bukan pertama kali menangani pasien Jamie, melainkan sudah beberapa kali. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#dokter #PN Denpasar #perempuan #MALPRAKTEK