Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Buruh Proyek Ngaku Kelola Duit Rp 89 T dan Ajak Kerjasama, Pria di Denpasar Malah Kena Tipu Ratusan Juta

I Gede Paramasutha • Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:09 WIB
Nurwakid si penipu kelas kakap diringkus Polsek Denpasar Selatan. (Bali Express/Humas Polresta Denpasar)
Nurwakid si penipu kelas kakap diringkus Polsek Denpasar Selatan. (Bali Express/Humas Polresta Denpasar)

BALIEXPRESS.ID - Niat untung malah buntung. Hal itu dirasakan seorang pria di Denpasar bernama Suharto, 57. Dia kena tipu oleh seorang buruh proyek bernama Nurwakid, 46, yang mengaku sedang mengelola duit sebesar Rp 89 T (Triliun).

Suharto rela menyerahkan dana ratusan juta rupiah, karena tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari kerjasama yang dijanjikan buruh proyek tersebut. Tapi ujungnya, uang milik korban raib dibawa kabur pelaku, karena semua hanya tipu muslihat belaka.

Kronologi kasus penipuan dan penggelapan tersebut dibeberkan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi. Peristiwa ini terjadi di tempat tinggal Suharto, Jalan Mertasari 98 X, Lingkungan Graha Santi, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Rabu 21 Oktober 2020.

Kala itu, Nurwakid menyampaikan kepada korban kalau dirinya sedang diberikan kepercayaan mengelola uang sebesar Rp 89 T. "Pelaku mengaku dapat kepercayaan dari bosnya yang asal Belanda," ujar Sukadi, Kamis (24/10).

Hanya saja, rekening tempat menyimpan uang dalam jumlah fantastis itu masih diblokir. Agar bisa mengambil uangnya, maka perlu membuka rekening itu dan memindahkan ke bentuk sertifikat deposito.

Maka, buruh proyek asal Kediri, Jawa Timur ini mengajak korban untuk bekerjasama melancarkan upaya tersebut. Suharto diminta menyiapkan uang sebesar Rp 253 jutam

Pelaku mengiming-imingi akan memberikan uang jasa sebagai keuntungan, jika blokir rekening tersebut bisa dibuka. "Untuk menyakinkan korban pelaku menunjukan foto rekening bank dengan saldo sebesar Rp. 89 T," tambahnya. Suharto yang tergiur pun bersedia memberikan uang tunai sebesar Rp 155 juta pada 13 Januari 2021.

Kemudian, pelaku menunjukan surat sertifikat deposito Mandiri dengan Nomor Seri 0080017/140015263095 tanggal 27 Januari 2021 senilai Rp 50 triliun yang akan jatuh tempo tanggal 27 Mei 2021 atas nama Nurwahid. Hal itu pun membuat korban tambah yakin.

Bahkan, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu kembali mentransfer ke rekening BCA atas pemintaan Nurwakid sebesar Rp 10 juta dan 20 juta, pada 9 Februari 2021. Berikutnya, penipu tersebut menunjukan sertifikat deposito mandiri senilai 15 Triliun.

Keyakinan korban dari hari ke hari semakin dikuatkan. Namun apesnya, ekspetasi tak seindah realita. Setelah tanggal jatuh tempo untuk mencairkan deposito tersebut, ternyata pelaku tidak bisa dihubungi. "Korban sempat cari pelaku ke alamat rumahnya, ternyata pelaku dinyatakan sudah pindah," tandasnya.

Akibat kejadian ini, Suharto mengalami kerugian Rp 217 juta. Dia segera melapor ke Polsek Denpasar Selatan untuk menuntut keadilan.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda lantas menginstruksikan Tim Resmob di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulia dan Panit Opsnal Ipda Mediana Dwija melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, penipu itu dapat ditangkap di kampung halamannya di Kediri pada 20 September 2024. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, terkuak bahwa sertifikat deposito bank Mandiri yang ditunjukan Nurwakid adalah fiktif.

"Hasil kejahatannya dipergunakan untuk membeli sepeda motor, dan sisanya dipakai untuk membeli alat-alat rumah tangga dan digunakan untuk kebutuhan sehari hari," bebernya.

Atas perbuatannya, Nurwakid disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama adalah empat tahun penjara. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#89 T #pria #Tipu #buruh proyek #denpasar