Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasasi Sengketa Tanah Tak Disampaikan di E-Court, Ipung Lapor ke Siwas MA, PN Denpasar Bilang Begini

I Gede Paramasutha • Jumat, 25 Oktober 2024 | 00:13 WIB
Ipung (kanan) dan Horasman Diando Suradi sampaikan terkait masalah kasasi. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Ipung (kanan) dan Horasman Diando Suradi sampaikan terkait masalah kasasi. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Kasus sengketa tanah di Pulau Serangan, Denpasar Selatan antara Siti Sapurah alias Ipung pihak selaku penggugat dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID), yang sempat dikira sudah tuntas, ternyata masih bergulir. Pengajuan kasasi telah dilakukan oleh para tergugat yang sebelumnya kalah di tingkat banding.

Namun, Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung merasa ada kejanggalan dalam proses tersebut. Pengajuan kasasi oleh Pemohon Kasasi/Termohon Kasasi yang dulu adalah Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak diunggah ke Layar E-Court pihaknya oleh petugas Kasasi PN Denpasar, bahkan setelah lewat jangka waktu 14 hari. 

Padahal biasanya, E-Court dipakai untuk menyampaikan segala pemberitahuan berkaitan dengan agenda sidang, termasuk kasasi. "Ada hal yang kami anggap janggal yang diduga dilakukan entah sengaja atau tidak sengaja oleh petugas Kasasi di PN Denpasar, saat putusan di PT Denpasar diupload ke layar E-Court kami pada 2 Oktober 2024 dan relaas juga diupload esoknya, tapi kenapa pengajuan kasasi tidak?" ujarnya, Kamis (24/10). 

Karena mengira tak ada pengajuan kasasi, maka pihaknya menunggu adanya Relaas yang menyatakan putusan tingkat banding sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Tapi hal itu juga tidak ada di E-Court.

Ipung selaku Kuasa Hukum sekaligus ahli waris penggugat (HJ Maisarah) dan rekannya Horasman Diando Suradi lantas menanyakan kepada petugas PTSP PN Denpasar pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Petugas kasasi bernama I Made Yasa mengatakan alasannya bahwa belum ada surat kuasa baru. Jawaban tersebut, dirasa Ipung tidak masuk ke dalam logika dan menimbulkan pertanyaan bagi pihaknya.

"Bagaimana kami bisa mendapatkan Surat Kuasa dari prinsipal, jika pernyataan Kasasi tidak diberitahukan di ecourt kami sebagai kuasa hukum sebelumnya?" Tandasnya.

Padahal, sampai saat ini pihaknya belum pernah menyatakan atau mengirimkan surat yang menyatakan bahwa telah merubah email e-court dan juga sampai saat ini tidak ada pencabutan kuasa dari prinsipal kepada Ipung selaku Kuasa Hukum.

Hal itu menandakan surat kuasa pertama yang didaftarkan itu tetap berlaku dan e-court digunakan pun tetap berlaku. Karena belum ada perubahan email e-court, berarti menurut pihaknya seharusnya email e-court itu masih berlaku.

Surat kuasa lain yang disampaikan di tingkat banding, hanyalah tambahan dari surat kuasa pertama, bukan pengganti, karena tak ada pencabutan kuasa. Selain itu, belakangan diketahui, pemberitahuan menyangkut kasasi disampaikan melalui E-Mail pribadi prinsipal (HJ Maisarah).

Hal ini pun dirasa aneh oleh pengacara kondang yang juga aktivis perlindungan perempuan dan anak itu. "Kalau email pribadi kan ada banyak pesan masuk ke sana, jadi email itu banyak tertumpuk, sulit untuk menyadarinya, nah E-Court ini kan jelas-jelas merupakan platform untuk menyampaikan pemberitahuan itu," ucapnya.

Jika Ipung terus tidak tahu dan tak aktif menanyakan hal ini, maka bisa saja dia kehilangan waktu atau hak untuk mengajukan kontra memori kasasi.

Ujungnya, akan sangat merugikan pihaknya. Ada lagi dugaan kejanggalan berikutnya. Bahwa ada pernyataan kasasi yang diajukan oleh yang dulunya Tergugat II (Desa Adat Serangan) pada 17 Oktober 2024, tapi masih diterima. Padahal harusnya tenggang waktu pengajuan hanya sampai 16 Oktober 2024. 

Saat ditanyakan, alasan menerima pengajuan, petugas menyatakan e-court error. "Kok bisa ya? Alasan pihak lain bisa diterima sedangkan kami dibuat alasan lain dari pihak Pengadilan bukan dari kami. Tentu di sini ada dugaan perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh pihak/petugas kasasi di PN Denpasar terhadap kami," imbuhnya.

Maka dari itu, Ipung melaporkan perihal E-Court dan petugas kasasi PN Denpasar terkait dugaan maladministrasi ke Sistem Informasi Pengawasan (Siwas) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Agar ada tindak lanjut atas masalah ini. Ia juga menyampaikan surat pemberitahuan ke Ketua PN Denpasar.

Dia berharap, hasilnya bisa menjadi tolak ukur bagi Hakim di Tingkat Kasasi agar tidak mempertimbangkan permohonan dari pemohon kasasi. Dikonfirmasi mengenai masalah itu, Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa menerangkan, menurut keterangan bagian perdata, alasannya karena kuasa penggugat hanya sampai banding tidak sampai kasasi.

Maka pemberitahuan e-court diberitahukan langsung ke prinsipal (Sarah alias HJ Maisarah). "Ada dua surat kuasa, yang pertama dan ada yang diajukan saat banding. Nah yang dipakai jadinya surat kuasa terbaru, sedangkan berlakunya hanya sampai banding saja, jadi perlu dikoordinasikan lagi ke PTSP agar tidak kehilangan hak mengajukan kontra memori kasasi," jawabnya.

Astawa menambahkan, upaya hukum banding dan kasasi semua dilakukan secara elektronik sekarang. Jadi alamat email yang dipakai untuk menyampaikan pemberitahuan. Sudah ada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur ketentuan itu. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#tanah #e-court #PN Denpasar #serangan #ipung #kasasi