Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kronologi Viral Video TikTok Berujung Maut: Warga NTT Tewas di Bali, Sepuluh Orang Ditangkap, Satu Sempat Kabur ke Sumba Barat Daya

I Putu Suyatra • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 01:07 WIB
LANGSUNG DITANGKAP: Sepuluh penganiaya pekerja proyek ditahan di Polres Gianyar. Termasuk satu pemosting video berbau provokasi juga diamankan. (ib.indra prasetia/radar bali)
LANGSUNG DITANGKAP: Sepuluh penganiaya pekerja proyek ditahan di Polres Gianyar. Termasuk satu pemosting video berbau provokasi juga diamankan. (ib.indra prasetia/radar bali)

BALIEXPRESS.ID - Satuan Reskrim Polres Gianyar menangkap sepuluh orang warga Desa Bakbakan, Gianyar, Bali, yang diduga melakukan penganiayaan brutal hingga menewaskan seorang pekerja proyek asal NTT, berinisial DK.

Peristiwa tragis ini dipicu oleh sebuah video TikTok yang diunggah seorang kerabat korban, berinisial Y, yang menyinggung warga setempat.

Penganiayaan Brutal di Tengah Malam

Kapolres Gianyar AKBP Umar menjelaskan bahwa kejadian bermula dari unggahan video viral yang direkam oleh korban DK di lokasi proyek.

Video tersebut, yang diberi narasi provokatif oleh Y, membuat warga Banjar Angkling merasa tersinggung, terutama karena video tersebut berlatar belakang prosesi upacara adat warga setempat.

Tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut, sepuluh warga mendatangi bedeng proyek tempat korban dan rekan-rekannya beristirahat.

Peran Masing-Masing Pelaku dalam Aksi Penganiayaan

Menurut keterangan, sepuluh pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi penganiayaan tersebut.

Pelaku berinisial KDK membawa pisau, DPS memukul ko

Meski sempat dilarikan ke RSUD Sanjiwani, korban akhirnya meninggal dunia pada pagi harinya akibat pendarahan hebat dari luka benda tajam dan pukulan benda tumpul yang dideritanya.

Jejak Pelaku Pemosting Video

Sementara itu, tersangka Y, yang merupakan kerabat korban sekaligus pemosting video provokatif, melarikan diri ke beberapa daerah, termasuk Klungkung, Bima, hingga ke kampung halamannya di Sumba Barat Daya, NTT.

Akhirnya, polisi berhasil menangkap Y di lokasi persembunyiannya dan menjeratnya dengan Undang-Undang ITE.

Ancaman Hukuman Berat untuk Para Pelaku

Sepuluh pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sementara Y dijerat dengan UU ITE atas perannya sebagai pemicu peristiwa tragis ini.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau, batu, dan pakaian adat yang dikenakan saat kejadian. *** 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #gianyar #pekerja proyek #ntt #Sumba Barat Daya