Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Diminta Perbaiki Hp, Pria Kuras Saldo M-Banking Teman Rp 88 Juta di Denpasar, Dipakai Main Slot

I Gede Paramasutha • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 23:57 WIB
RAJA TEGA: Yohanes Alfandi tega menguras saldo M-Banking milik temannya untuk main slot. (Bali Express/Humas Polresta Denpasar)
RAJA TEGA: Yohanes Alfandi tega menguras saldo M-Banking milik temannya untuk main slot. (Bali Express/Humas Polresta Denpasar)

BALIEXPRESS.ID - Sungguh apes nasib dialami pria asal Denpasar Utara bernama Nyoman Suwirta, 53. Saldo rekening pada M-Banking miliknya dikuras oleh teman bernama Yohanes Alfandi, 28, untuk dipakai main j*di (judol) online slot.

Tak tanggung-tanggung, jumlah saldo yang dikuras mencapai Rp 88, 6 juta. Saat ini, teman bejat asal Semarang, Jawa Tengah, itu sudah ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara, Kamis (24/10).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, peristiwa ini diketahui oleh korban ketika hendak mengecek jumlah tabungan di rekening miliknya pada Rabu (23/10), pukul 08.30 WITA.

Didapati, saldonya telah berkurang. "Korban pun merasa curiga ada yang mengambil uang di rekening tersebut memakai mobile banking di Hp milik korban," ujarnya, Sabtu (26/10).

Kala itu, Suwirta langsung mencurigai temannya Yohanes sebagai pelakunya.

Sebab, rekan tersebut sempat diminta perbaiki Hp korban yang rusak.

Sehingga, masalah ini segera dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara.

Maka, Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (24/10).

Saat diinterogasi, Yohanses mengaku diminta memperbaiki Hp oleh Suwirta. Tapi, setelah ponsel itu berfungsi, timbul niatnya membuka mobile banking milik korban.

Lalu, dia mencuri uang teman dengan ditransfer ke rekening sang istri dan ke dompet digital milik pelaku. 

"Password diketahui oleh pelaku setelah membuka email milik korban di Hp tersebut," bebernya.

Tak puas hanya sekali, besoknya lagi Yohanes meminjam gadget Suwirta dengan dalih minta Hotspot.

Padahal dia kembali mentransfer uang korban ke dompet digital miliknya melalui transaksi mobile banking.

Setelah itu, uang teman tersebut dipakai untuk transfer ke deposit slot judol dan hasilnya mengalami kekalahan.

Atas perbuatan itu, Yohanes disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#saldo #pria #denpasar #teman #slot