BALIEXPRESS.ID - Gelap mata berujung nestapa. Ibu rumah tangga bernama Ni Luh Putu Novita Sari, 31, kini harus menghadapi konsekuensi dari tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan saat menjabat sebagai Bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, Bali.
Ibu rumah tangga itu sudah diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, dengan agenda putusan pada Selasa (29/10). Perbuatan terdakwa menyelewengkan dana BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem untuk dinikmati secara pribadi disebut telah merugikan negara Rp 174 juta.
Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha, menjatuhi wanita yang memiliki bayi berusia sekitar tujuh bulan itu hukuman selama 18 bulan, alias satu tahun enam bulan penjara. Ini lebih rendah tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tandas Hakim.
Dia juga dikenai pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider. tiga bulan kurungan. Selain itu, dihukum membayar uang pengganti Rp 163,6 juta.
Jumlah itu kurang dari keuangan negara yang dirugikan, karena sebelumnya terdakwa sempat mengembalikan sebagian kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 10,4 juta.
Apabila, terdakwa tidak membayar uang pengganti selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
"Kalau harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan," ucapnya.
Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan Penasihat Hukumnya untuk menyikapi putusan yang dibacakan.
Pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Sehingga, mereka diberi waktu selama satu minggu untuk menentukan sikap.
Sebagaimana diberitakan, perbuatan korupsi ini dilakukan terdakwa Ni Putu Novita Sari dilakukan dari Maret sampai Desember 2019.
Dia menggunakan dana BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli untuk keperluan pribadi sebesar Rp 174 juta.
Modusnya mulai dari dana yang dibayar puluhan nasabah tidak disetir ke kas, mencairkan dana BUMDes tanpa sepengetahuan pengurus lain.
Selain itu, menggunakan uang kas yang dibawa sebesar, terdakwa juga memakai uang Jamkrida (jaminan keuangan daerah) dan menggunakan uang administrasi pinjaman untuk kepentingan pribadi. (*)
Editor : I Gede Paramasutha