BALIEXPRESS.ID - Lagi dan lagi, nama I Ketut Suandita, 29, menjadi viral di media sosial, Selasa (29/10). Pria itu kembali ditangkap polisi karena menipu penjaga toko di Desa Penatih, Denpasar Timur, memakai kedok minta sumbangan mencatut nama sebuah banjar.
Penipuan dengan alasan minta sumbangan ini sudah yang kelima kalinya dilakukan Suandita. Dulu dia kerap memakai kedok sumbangan untuk membuat ogoh-ogoh.
Walaupun selalu viral dan ditangkap polisi atas setiap aksinya, pria asal Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Ubud, Gianyar itu tak pernah merasa kapok.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, Suandita melancarkan penipuan ini di Toko Chance Fragrance, Penatih, pada Senin (28/10) pukul 14.13 WITA.
Kala itu, toko sedang dijaga karyawan bernama Ni Wayan Divya Yanti, 19. Pelaku masuk ke dalam toko dan langsung melihat-lihat parfum.
Setelah itu, laki-laki ini menghampiri Divya dan mengatakan minta sumbangan. "Pelaku mengatasnamakan Banjar Paang Kelod untuk meminta sumbangan itu," ujarnya.
Lantaran Suandita mencatut nama banjar, penjaga toko tersebut langsung memberi uang sebesar Rp 50 ribu. Bukannya menerima, pelaku lanjut berujar bahwa nilai sumbangan sebesar Rp 200 ribu.
Setelah mendengar hal itu, Divya langsung memberi dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Lalu, uang Rp 50 ribu yang sudah diberi pun dikembalikan lagi.
Penipu tersebut lantas berkata "Maaf tidak ada buktinya terkait sumbangan ini". Setelah itu, pelaku pergi dan Divya memberitahu pemilik toko melalui chat WhatsApp.
Atas kejadian tersebut, pemilik toko bernama Putu Indra Swabhawa Anantama Putra, 29, mengecek CCTV. Selanjutnya, video kejadian diunggah di media sosial hingga menjadi viral.
Menindaklanjuti peristiwa yang heboh di masyarakat ini, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Made Sena melakukan penyelidikan.
"Ciri-ciri pelaku sesuai video, pakai jaket jean warna hitam, celana pendek warna abu-abu, potongan rambut rapi, pakai baju kaos bergaris warna hitam," tambahnya.
Hingga diketahui pelaku berada di kampung halamannya, Banjar Bengkilesan, Ubud. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Suandita di rumahnya dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur.
Saat diinterogasi, mengakui telah minta sumbangan sebesar Rp 200 ribu. Rinciannya, dia mangaku untuk Banjar Rp 150 ribu dan muda-mudi Rp 50 ribu.
Setelah diberi uang, pelaku pulang dan uang tersebut digunakan untuk membeli rokok dan makanan. Sehingga tersisa hanya Rp 50 ribu.
Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan. Ancaman hukumannya hanya tiga bulan kurungan. (*)
Editor : I Gede Paramasutha