Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pasca Pesta Kembang Api Viral, Papan Jalur Upacara Umat Hindu Dipasang di Pantai Berawa

Wiwin Meliana • Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:18 WIB

Pemasangan papan jalur upacara umat Hindu sudah dipasang di pantai Berawa
Pemasangan papan jalur upacara umat Hindu sudah dipasang di pantai Berawa

BALIEXPRESS.ID-Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna (AWK) telah memerintahkan pemasangan papan jalur upacara Umat Hindu di Pantai Berawa Bali.

Pemasangan papan jalur upacara umat Hindu ini merupakan salah satu kesepakatan antara Finns Beach Club dan masyarakat Berawa saat kasus kembang api viral.

Pemasangan papan jalur upacara umat Hindu ini kata AWK, untuk memastikan semua umat berhak menggunakan areal pantai tanpa gangguan.

Baca Juga: KEJAM! Bocah 4 Tahun di Badung Disiksa Dua Orang Dewasa Sampai Patah Tulang dan Badan Penuh Luka

“Komite I Bidang hukum DPD RI AWK telah memerintahkan pemasangan papan jalur upacara umat Hindu di Pantai Berawa Bali buntut dari aksi kembang api dihadapan sulinggih,” tulis AWK dikutip pada Rabu (30/10/2024).

Dalam beberapa foto yang diunggah oleh AWK, terlihat di lokasi kejadian telah terpasang sebuah papan informasi yang berisi tulisan ‘Jalur Upacara Umat Hindu’.

Papan informasi ini dipasang tepat di samping bangunan Finns Beach Club.

Sebelumnya, AWK sempat berkunjung ke Finns Beach Club usai viral kasus kembang api saat umat Hindu menggelar upacara agama.

Baca Juga: VIRAL! Ospek Mahasiswa ala Militer Diduga di Universitas NTT, Tuai Kecaman Warganet

Pertemuan tersebut AWK pun memutuskan beberapa poin kesepakatan.

Pertama, Finns Club segera adakan upacara guru piduka dan minta maaf secara niskala kepada Ida Sulinggih, panitia banjar Tegal Gundul dan Desa Adat Berawa.

Kedua, Kegiatan kembang api dilarang dilakukan setiap hari dan hanya diizinkan 2 kali dalam seminggu dengan rekomendasi Desa adat tembusan Polsek Kuta Utara.

Ketiga, Finns diminta menyumbangkan penerangan lampu permanen ke arah pantai melalui program CSR.

Sesuai dengan amanat Undang-undang setiap PT harus memberikan sumbangan pada desa dan Kawasan.

Keempat, DPD RI akan memasang papan pengumuman permanen di pantai sebagai tempat upacara agama Hindu.

Baca Juga: Profil Tom Lembong; Pernah Tulis Pidato Jokowi Hingga Jadi Timses Anies, Kini Terjerat Kasus Impor Gula

Kelima, DPD RI akan memanggil semua manajemen beach club diseluruh Bali untuk pengawasan Undang-undang sepadan pantai dan memberikan wawasan do dan don’t terkait Kawasan.

Keenam, Masalah tersebut akan berlanjut hingga investigasi tentang izin kembang api jelas dan tuntas.

Dalam pertemuan tersebut, tampak jelas kemarahan AWK di depan manajemen Finns lantaran menilai pesta kembang api yang dilakukan bersamaan dengan upacara agama Hindu sebagai bentuk pelecehan terhadap Umat Hindu dan kepada Ida Rsi sebagai pemuput upacara.

 

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#berawa #upacara umat hindu #AWK #papan #pesta kembang api #finns beach club