BALIEXPRESS.ID - Polres Badung membeberkan kronologi kasus bocah laki-laki inisial MMRS yang disiksa oleh dua orang dewasa pada Senin (28/10). Ternyata, pelaku tak lain adalah ayah tiri bernama Aditya Pratama Aji Saputro, 22, dan ibu bernama Aisyah Tul Hasana, 22.
Ayah tiri dan ibu ini telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Badung. Keduanya menyiksa anak yang masih berusia mepat tahun sampai patah tulang dan badanya penuh dengan luka terbuka di kosnya, Banjar Sempidi Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali.
Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma menjelaskan, setelah adanya postingan viral di media sosial Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna soal bocah yang disiksa, Kasat Reskrim Polres Badung AKP M Said Husen memerintahkan Kanit IV Sat Reskrim Ipda Degi Rajuandi untuk melakukan penyelidikan.
Tim mendatangi kos yang ditempati oleh korban dan orang tuanya di Banjar Sempidi. Hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di tempat kerjanya. "Pelaku termasuk korban langsung dibawa ke Polres Badung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tandasnya, Rabu (30/10).
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Aditya merupakan ayah tiri korban. Pria asal Jember, Jawa Timur itu menjelaskan penganiayaan dilakukan dikarenakan marah emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel.
"Penganiayaan ini mulai dilakukan dari akhir september 2024," tambahnya. Jadi, korban ditinggal kerja oleh ibunya. Sehingga atas inisiatif Aditya sendiri, bocah empat tahun itu dibawa ke tempatnya bekerja pada sebuah warung makan di Jalan Raya Darmasaba.
Namun, saat pelaku bekerja, korban buang air kecil dan besar sembarangan di warung, ketika ada pelanggan. Hal ini membuat pria itu merasa kesal, dan sempat memarahi MMRS. Pulang kerja, dia mengajak anak itu kembali ke kos.
Di sana pelaku peringatkan korban yang masih balita tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya. Tapi lantaran MMRS terus mengulangi hal yang sama dan tidak pernah menghiraukan perkataan pelaku, maka Aditya merasa kesal dan marah.
Sehingga, dia menganiaya bocah malang itu dengan cara memukul menggunakan tangan pada bagian punggung, paha belakang, kaki kanan, mencubit di dada, paha, menggigit di bagian perut samping kanan, menggigit di punggung bagian atas kanan.
Selain itu, memukul menggunakan kemoceng (sapu bulu) di bagian kaki kanan dan kiri, sertai mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan paha atas kaki kanan patah. "Kejadian penganiayaan terjadi di waktu yang berbeda selama kurang lebih satu bulan," imbuhnya.
Sementara itu Aisyah selaku ibu korban menjelaskan, dirinya sendiri juga tega menganiaya sang buah hati karena korban rewel atau menangis.
Pelaku pernah melempar MMRS dengan telepon genggam, mencubit bibir hingga luka dan mengeluarkan darah, hingga memukuli darah dagingnya itu.
Akibat kejadian ini, MMR sampai dirawat di salah satu Rumah Sakit. Dokter mendiagnosa korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang.
Dari pemeriksaan laboratorium, sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, serta korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh.
Terhadap ayah tiri dan ibu kejam ini, disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomoe 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman sekitar enam tahun penjara. (*)
Editor : I Gede Paramasutha