BALIEXPRESS.ID-Dalam upaya memastikan peredaran gas LPG 3 Kg tepat sasaran, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kabupaten Jembrana.
Sidak ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG/05/DJM/2022, yang melarang delapan kategori usaha, termasuk restoran, hotel, dan usaha laundry, untuk menggunakan LPG bersubsidi.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Bali, Banjir Rendam Mobil di Jalan Blong Keker, Kuta Selatan
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 Kg bagi masyarakat yang berhak dan mengurangi praktik pengoplosan.
"Kami ingin memastikan bahwa LPG bersubsidi ini sampai ke tangan yang tepat," ungkapnya.
Dalam sidak yang dilakukan di beberapa lokasi, termasuk peternakan ayam dan bengkel las, tim pengawas tidak menemukan pelanggaran.
Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Bali, Nyoman Kelapa Diana, menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan akan diberikan pembinaan.
"Kami akan bekerja sama dengan OPD dan stakeholder terkait untuk menegakkan aturan ini," tambahnya.
Affriyana Al Hilmy, Sales Branch Manager V Bali Pertamina, menekankan pentingnya penggunaan LPG 3 Kg sesuai peruntukannya, yakni untuk rumah tangga miskin dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ia mengakui bahwa masih ada penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran, termasuk pengoplosan menjadi LPG nonsubsidi.
Sekretaris Disperindag Kabupaten Jembrana, I Ketut Antara, menyambut baik pengawasan ini dan mengakui adanya isu kelangkaan LPG, meskipun kondisi di Jembrana relatif aman.
Baca Juga: Tanya Soal Kedatangan Wisatawan 53 Juta Jiwa ke Bali, De Gadjah Akui Salah Data
"Kami berharap pengawasan ini bisa dilakukan secara rutin untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi," jelasnya.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Editor : Wiwin Meliana