Wanita di Bali Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi!
I Gde Riantory Warmadewa• Jumat, 1 November 2024 | 03:43 WIB
Petugas kepolisian saat memberikan air kepada pelaku kekerasan yang ditahan di Polsek Negara, Kecamatan Negara, Jembrana. (ISTIMEWA)
BALIEXPRESS.ID - |Seorang wanita berinisial SH (31) menjadi korban kekerasan di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.
Kasus yang mengejutkan ini kini telah memasuki proses hukum, dengan dua pelaku, Gusti Putu Widiana (43) dan Anita Septiani (39), yang kini mendekam di tahanan Polsek Negara sejak Rabu, 30 Oktober 2024.
Kronologi Kejadian
Insiden kekerasan ini terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024. Saat itu, SH, yang merupakan warga Banyuwangi dan tinggal di perumahan Desa Tegal Badeng Barat, sedang duduk bersama keluarganya di teras rumah.
Kehadiran kedua pelaku langsung mengubah suasana.
“Melihat gelagat yang mencurigakan dari pelaku, korban segera berusaha melindungi diri dan anaknya dengan berlari masuk ke dalam rumah,” ungkap Kapolsek Negara, Kompol Kadek Ardika.
Namun, sayangnya, SH tidak sempat masuk, karena pelaku Septiani sudah menarik rambutnya sambil berteriak menuduh korban telah berbicara buruk tentang keluarganya.
Serangan Beruntun
SH diseret hingga ke pintu gerbang rumah. Di saat bersamaan, Widiana mendekati korban dengan wajah marah.
Saat SH mencoba menegur, Widiana merasa tersinggung dan langsung melayangkan pukulan ke bagian leher dan kepala SH, serta menendang perut dan paha kirinya hingga korban terjatuh.
Dalam upaya membela diri, SH mencoba mengambil sapu untuk melawan.
Namun, Widiana dengan cepat menangkapnya dan menarik korban kembali ke jalan depan rumah.
SH berusaha memukul dengan sapu, tetapi Widiana kembali menangkis dan melanjutkan serangan hingga SH jatuh sekali lagi.
Luka dan Proses Hukum
Setelah insiden tersebut, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kekerasan itu, SH mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk perut kiri, leher, kepala, dan paha kiri.
Kini, kedua pelaku telah ditahan dengan tuduhan melakukan tindak kekerasan bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
“Tindakan tegas kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari segala bentuk kekerasan. Kami berkomitmen agar tidak ada lagi warga yang menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan,” tegas Kompol Kadek Ardika.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kekerasan bukanlah solusi. Mari kita dukung SH dan seluruh korban kekerasan untuk mendapatkan keadilan! ***