Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pria Bakar Rumah Teman di Bali Ternyata Residivis Perusakan Mobil, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

I Gede Paramasutha • Jumat, 1 November 2024 | 19:26 WIB

 

Pasek ternyata pernah dibui sebelum bakar rumah glamping milik teman. (Bali Express/Humas Polres Badung)
Pasek ternyata pernah dibui sebelum bakar rumah glamping milik teman. (Bali Express/Humas Polres Badung)

BALIEXPRESS.ID - Gara-gara sakit hati, pria bernama Putu Pasek Pranatha, 34, kini harus menghadapi proses hukum lagi. Lantaran di nekat membakar rumah teman yang dijadikan glamping di Banjar Delod Pempatan, Desa, Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Selasa (29/10) dini hari.

Pasek sebelumnya ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi di sebuah warung kawasan Denpasar pada Rabu (30/10). Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek, terkuak bahwa pria itu ternyata berstatus sebagai residivis.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma. Dikatakan bahwa Pasek pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pengerusakan mobil.

"Yang bersangkutan kala itu divonis satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya, Jumat (1/11).

Bukannya kapok, pria asal Banjar Tengah, Lukluk itu malah semakin nekat. Pasek membakar rumah glamping temannya bernama Putu Sudana.

Motifnya ara-gara merasa tersisihkan oleh teman-temannya dan tidak diperhatikan oleh korban.

Atas perbuatannya itu, Polsek Mengwi mengenakan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, terhadap pelaku.

Ancaman hukuman pidana pasal tersebut adalah maksimal 12 tahun penjara. Sebagimana diberitakan, pria bernama Putu Pasek Pranatha, 34, bakar rumah glamping milik teman bernama Putu Sudana.

Insiden ini terjadi di Banjar Delod Pempatan, Mengwi, Badung, Selasa (29/10) dini hari.

Sebelum beraksi, dia sudah lebih dulu mabuk arak di rumah temannya sekitar pukul 03.20 WITA. 

Berikutnya, dia mendatangi kavlingan tanah milik korban di Banjar Pempatan, dan melompat tembok untuk masuk ke area tersebut.

Di sana dia mengeluarkan korek dan membakar rumah glamping serta garase yang atapnya terbuat dari alang-alaing.

Kebetulan, saat kejadian korban sedang berada di rumahnya di Jalan Lukluk Darmasaba. Setelah api berkobar, pelaku pun pulang. Sementara, korban diberitahu soal kejadian ini oleh anak temannya yang tinggal di sebelah TKP.

Sesampainya di sana, korban mendapati rumah api sudah mulai pada berkat bantuan warga sekitar. Sayangnya, glamping, garase, serta barang-barang di dalamnya sudah ludes. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bakar #pria #teman #rumah