BALIEXPRESS.ID – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Klungkung melaksanakan sosialisasi mengenai pemenuhan data aset daerah di Gedung Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Rabu (6/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh sekretaris dan pengurus barang dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klungkung.
Kepala BPPKAD Klungkung, Dewa Putu Geriawan, bersama Kabid Aset AA Putra Iryana membuka sosialisasi ini. Kabid Aset, AA Putra Iryana, menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan untuk menyelaraskan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai dua regulasi terkini, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penatausahaan BMD.
“Kami mengundang pengurus barang dari tiap OPD untuk menyesuaikan pengelolaan aset dengan aturan terbaru,” ujar Iryana setelah sosialisasi.
Proses pencatatan dan pelaporan aset akan diperbarui dengan aplikasi e-BMD yang menggantikan aplikasi Simda BMD. Aplikasi e-BMD ini mewajibkan laporan BMD secara bulanan, menggantikan pelaporan yang sebelumnya bersifat semesteran. Dengan e-BMD, data akan lebih cepat diakses dan dipantau langsung oleh KPK, BPKP, Inspektorat Provinsi, serta Dirjen terkait.
“Selama dua tahun ke depan, kita akan menggunakan dua aplikasi ini sembari melakukan penyesuaian dan migrasi data,” tambah Iryana.
Aset BMD yang dikelola meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung, jalan, irigasi, jaringan, dan lainnya. Diakui bahwa sejumlah aset masih dalam proses sertifikasi dan akan terus ditindaklanjuti untuk melengkapi administrasi. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana