Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ini Pasal yang Menjerat Perbekel Bongkasa Ketut Luki, Ancaman Hukuman Sampai Seumur Hidup

I Gede Paramasutha • Kamis, 7 November 2024 | 00:14 WIB
Perbekel Bongkasa Ketut Luki yang berseragam oranye (tahanan) di Polda Bali. (Bali Express/Agung Bayu)
Perbekel Bongkasa Ketut Luki yang berseragam oranye (tahanan) di Polda Bali. (Bali Express/Agung Bayu)

BALIEXPRESS.ID - Perbekel Bongkasa I Ketut Luki, 59, kini harus menjalani proses hukum usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Bali, karena meminta fee proyek kepada kontraktor. Hukuman berat menanti dirinya, jika kasus ini terbukti di persidangan.

Sebab, dalam menyidik perkara ini, Polda Bali mengenakan dua pasal terhadap Perbekel Bongkasa yang menjabat sejak 2016 itu.

Kasubdit III Tipidkor Krimsus AKBP M Arif Batubara menerangkan, Ketut Lukis disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan ini terkait penyelenggara negara yang secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan memaksa seseorang memberikan atau membayar sesuatu.

Selain itu, Pasal 12 huruf a undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ini mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman kedua Pasal tersebut sama. "Dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tandasnya, Rabu 6 November 2024.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Perbekel Bongkasa, Ketut Luki, 59, diduga sering meminta fee dari kontraktor proyek pembangunan di Desa Bongkasa.

Komisi tersebut berasal dari pencairan termin dana APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung) untuk Desa Bongkasa, Abiansemal, Badung, khususnya dalam proyek-proyek konstruksi dan pembangunan di desa tersebut. 

Luki kemudian meminta agar uang diberikan di kawasan Puspem Badung.

Saat itu, pelaku berada di sana untuk menghadiri acara terkait penilaian antikorupsi.

Ketika acara berlangsung, ia keluar dari lokasi untuk menemui pihak yang menyerahkan uang di area parkir utara Puspem Badung.

Tanpa disadari, Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali sudah menyanggong di lokasi tersebut dan memantau gerak-geriknya.

Sehingga, Polisi langsung menangkapnya di tempat tersebut ketika Luki menerima uang sebesar Rp 20 juta. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#Ketut Luki #pasal #Perbekel Bongkasa