Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Oknum ASN Pemkab Buleleng Dihukum 6 Bulan Penjara karena Kasus Pencurian Motor

I Made Mertawan • Kamis, 7 November 2024 | 15:15 WIB
Oknum ASN di Pemkab Buleleng, Gede Wira yang mencuri sepeda motor tetangganya.
Oknum ASN di Pemkab Buleleng, Gede Wira yang mencuri sepeda motor tetangganya.

BALIEXPRESS.ID- Seorang oknum ASN di Pemkab Buleleng, Gede Wira Pradnyana,37, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Hukuman ini dijatuhkan karena ASN tersebut terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Wira yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pelayanan Terpadu di Kantor Camat Buleleng kini dinonaktifkan dari jabatannya akibat kasus hukum yang menjeratnya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Gusti Made Juliartawan, didampingi hakim anggota Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Candra PN Singaraja pada Selasa (5/11/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Wira, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Pidana dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar majelis hakim.

Majelis hakim juga mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan hukuman, baik yang meringankan maupun memberatkan.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa di antaranya adalah pengembalian kerugian korban sebesar Rp3 juta, permintaan maaf terdakwa yang disertai surat perdamaian, serta sikap sopan dan jujur selama persidangan.

Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Sementara itu, yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang dianggap meresahkan masyarakat.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Techno dengan nomor polisi DK 4002 VZ juga dikembalikan kepada pemiliknya.

Vonis enam bulan penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar Wira dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#pencurian #asn #buleleng