BALIEXPRESS.ID-Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis kepada oknum guru BK yang hukum siswanya tarung bebas.
Dalam surat keputusan nomor; R.10.800.1.6.2/49606/DIKPORA, tertuang bahwa guru SMA N 2 Abiansemal bernama I Wayan Suliarnata, S.Pd., telah mengakui mendorong serta membiarkan terjadinya perkelahian antar dua siswa tersebut.
Guru BK tersebut juga mengarahkan siswa lainnya untuk melihat perkelahian yang merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Aksi guru BK tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan.
Tak hanya itu, perbuatan Guru BK tersebut juga melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf b dan d peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021.
Terkait pelanggaran yang dilakukan, Guru I Wayan Suliarnata dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis.
“Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 5 huruf a peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri sipil.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan.
Sebelumnya, viral di media sosial curhatan seorang siswa yang merasa mengadu ke senator Arya Wedakarna.
Baca Juga: Usai Dirumorkan Meninggal Dunia, Akun Instagram Keisha Alvaro Diserbu Warganet
Dalam curhatannya siswa tersebut mengaku bahwa oknum guru BK di sekolahnya SMA N 2 Abiansemal, Badung justru menghukum siswa yang sebelumnya berantem untuk tarung bebas di lapangan sekolah.
Bukannya dilerai, guru tersebut justru mengumumkan kepada siswa yang lain untuk menonton pertandingan tarung bebas antar kedua siswa tersebut.
Editor : Wiwin Meliana