Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Guru BK diberi Sanksi Teguran Tertulis, AWK Sebut Langgar Permendikbud

Wiwin Meliana • Jumat, 8 November 2024 | 16:25 WIB

Guru BK yang hukum siswa tarung bebas diberi sanksi oleh disdikpora Bali
Guru BK yang hukum siswa tarung bebas diberi sanksi oleh disdikpora Bali

BALIEXPRESS.ID-Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna menyebut bahwa sanksi berupa teguran tertulis yang diberikan Disdikpora Bali kepada guru BK yang biarkan siswa tarung bebas tak terlepas dari rekomendasinya.

AWK menyebut bahwa tindakan guru BK yang memerintah siswa untuk tarung bebas melanggar permendikbud No.46 tahun 2023 tentang anti kekerasan di dalam lingkungan sekolah baik secara verbal dan nonverbal.

Baca Juga: Pj Bupati Klungkung Hadiri Rakornas Pemerintahan Daerah di Sentul, Bahas Visi Indonesia Emas 2045

Seharusnya oknum guru BK tersebut dapat dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sebagai ASN dan atau mutase ASN keluar Bali.

“Tapi berkat pengampunan dari AWK selaku DPD RI hanya memberi rekomendasi teguran tertulis,” jelas AWK dikutip pada Jumat (08/11/2024).

Lebih lanjut, AWK menyebut bahwa hal ini akan menjadi yurisprudensi untuk seluruh guru BK di Bali agar mendidik siswa tanpa berbenturan dengan undang-undang.

“Segera akan diadakan coaching clinic untuk koord guru BK se-Bali agar menambah wawasan hukum,” jelasnya.

AWK juga akan mengusulkan ke Kementerian untuk syarat guru BK akan diprioritaskan untuk lulusan Psikologi.

Baca Juga: Disdikpora Bali Beri Sanski Oknum Guru BK yang Biarkan Siswa Tarung Bebas

“AWK juga akan memanggil seluruh dekan Fakultas Keguruan BK di Universitas di Bali untuk mencari masukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis kepada oknum guru BK yang hukum siswanya tarung bebas.

Dalam surat keputusan nomor; R.10.800.1.6.2/49606/DIKPORA, tertuang bahwa guru SMA N 2 Abiansemal bernama I Wayan Suliarnata, S.Pd., telah mengakui mendorong serta membiarkan terjadinya perkelahian antar dua siswa tersebut.

Guru BK tersebut juga mengarahkan siswa lainnya untuk melihat perkelahian yang merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Aksi guru BK tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Umumkan Susunan Kepengurusan DPP Partai Golkar 2024-2029, Ada Nama Politikus Asal Bali

Tak hanya itu, perbuatan Guru BK tersebut juga melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf b dan d peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021.

Terkait pelanggaran yang dilakukan, Guru I Wayan Suliarnata dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis.

“Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 5 huruf a peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri sipil.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan.

 

Editor : Wiwin Meliana
#guru bk #AWK #permendikbud #tarung bebas #Teguran Tertulis