BALIEXPRESS.ID - Kejaksaaan Negeri atau Kejari Badung melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti tindak pidana pada Selasa 12 November 2024. Dari segi jumlahnya, narkoba menjadi yang paling banyak dimusnahkan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo.
Turut hadir, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetia, PJ Bupati Badung IB Surya Suamba, hingga Kepala Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Wiguna.
Dalam kesempatan itu, Margi menerangkan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 132 perkara Tindak Pidana Umum.
"Perkaranya yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap, terhitung dari Juni sampai Oktober 2024," ujarnya.
Dari ratusan perkara, 85 diantaranya adalah menyangkut narkotika. Tak tanggung-tanggung, nilai barang haram tersebut mencapai Rp 4,4 miliar.
Rinciannya, ganja sebanyak 7,4 kilogram; sabu 1,9 kilogram; ekstasi 1,2 kilogram.
Kemudian, tembakau sintetis sebanyak 607,7 gram; Pysiotropika/Erimia sebanyak 112,32 gram; cocain 68,53 gram; serta MDMA 11,46 gram.
Selain itu, ada juga barang bukti alat hisap sabu alias bong, berbagai jenis handphone, tas, pakaian berbagai merk, dan lainnya.
Berikutnya, tindak pidana orang dan harta benda (OHD) ada 47 perkara.
"Barang bukti OHD mencakup, senjata tajam, senjata api berikut pelurunya, handphone berbagai merk, pakaian, dokumen, dan sebagainya," tambahnya.
Narkoba dimusnahkan dengan menggunakan mesin Incinerator khusus milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Agar asap sisa pembakaran menjadi netral dan tidak mencemari udara.
Sementara, pakaian dan tas dibakar secara biasa. Adapun, handphone dihancurkan dengan cara dipotong menggubakan mesin gerinda.
Lebih lanjut, acara tersebut juga dirangkaikan dengan Penyerahan Penetapan Hak Perwalian dari Kajati Bali Ketut Sumedana kepada Ketua Yayasan Anak-Anak Bali. (*)
Editor : I Gede Paramasutha