Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Fraksi Gerindra DPRD Klungkung Desak Pemkab Tegas Atur Izin Usaha di Sepadan Pantai Nusa Penida

I Dewa Gede Rastana • Rabu, 13 November 2024 | 15:13 WIB
Anggota DPRD Klungkung Fraksi Gerindra I Wayan Suarta saat membacakan PU Fraksi Gerindra.
Anggota DPRD Klungkung Fraksi Gerindra I Wayan Suarta saat membacakan PU Fraksi Gerindra.

BALIEXPRESS.ID – Fraksi Gerindra DPRD Klungkung meminta Pemkab Klungkung dapat bertindak tegas terhadap izin usaha yang ada di sepadan pantai di Nusa Penida, Klungkung.


Hal itu disampaikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Selasa (12/11/2024) di Kantor DPRD Klungkung.


“Terkait izin usaha di sepadan pantai yang ada di Nusa Penida terutama di Desa Jungut Batu, mohon agar Pj Bupati memerintahkan Satpol PP untuk menegakkan Perda yang ada. Agar Perda yang sudah ada tidak terkesan mati suri,” tegas anggota DPRD Klungkung Fraksi Gerindra I Wayan Suarta.


Disamping itu, Fraksi Gerindra juga meminta Pj Bupati Klungkung untuk meningkatkan fasilitas lampu penerangan jalan yang ada di Kabupaten Klungkung termasuk yang ada di Nusa Penida. “Terutama jalan menuju ke obyek-obyek pariwisata agar wisatawan merasa aman dan nyaman berwisata di Nusa Penida,” tandasnya.


Sebelumnya Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika dalam Pidato Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menyampaikan bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, alokasi anggaran pendidikan di tahun 2025 telah dirancang sebesar 25 persen lebih dari total belanja daerah termasuk juga penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bidang pendidikan juga diarahkan penggunaannya untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan. Di bidang kesehatan, kami telah mengalokasikan anggaran yang memadai dalam rangka pemenuhan SPM bidang kesehatan.


Pembangunan infrastruktur, yang menjadi prioritas dalam tahun 2025 diarahkan untuk mewujudkan infrastruktur dalam mendukung pelayanan publik, seperti perbaikan fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan dan pekerjaan umum lainnya, serta berbagai pemenuhan fasilitas di destinasi wisata Nusa Penida dan perencanaan destinasi dalam rangka perbaikan tata kelola pariwisata di Nusa Penida untuk memaksimalkan pendapatan retribusi ini.


Dalam rangka penanggulangan kemiskinan, program bedah rumah dan rehab rumah tetap dianggarkan di tahun 2025. Begitu pula dengan pemberian beasiswa bagi siswa miskin mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini, sekolah dasar hingga tingkat sekolah menengah pertama.


Dalam upaya penciptaan lapangan kerja, berbagai kegiatan dirancang di Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan mulai dari kegiatan padat karya, pembinaan wirausaha dan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat dan peningkatan kompetensi tenaga kerja.


Dalam rangka percepatan reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang santun, berintegritas, akuntabel, responsif dan inovatif, kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN tetap dipertahankan.


Pembiayaan daerah dalam rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2025 terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan dirancang sebesar Rp144 miliar rupiah lebih, yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2024. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dirancang untuk pembayaran cicilan pokok utang pinjaman PEN sebesar Rp10,3 miliar rupiah lebih.

 

 

"Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat disetujui bersama sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Tentunya saran dan masukan para anggota dewan yang terhormat sangat diharapkan untuk kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini," harap Pj Jendrika. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#pemkab klungkung #penerangan jalan #izin usaha #fraksi gerindra #satpol pp #nusa penida #DPRD KLUNGKUNG