Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Petani Karangasem Minta Perlindungan Hukum ke DPD RI Terkait Kasus Sengketa Tanah

Wiwin Meliana • Rabu, 13 November 2024 | 19:41 WIB

Made Kasih alias Selepeg bertemu dengan Arya Wedakarna
Made Kasih alias Selepeg bertemu dengan Arya Wedakarna

BALIEXPRESS.ID-Made Kasih alias Selepeg, seorang petani asal Karangasem, Bali, terus berjuang untuk mendapatkan keadilan terkait kasus hukum yang ia anggap tidak adil.

Pada Senin, 11 November 2024, Made Kasih mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga DPD RI, dan diterima oleh Senator Arya Wedakarna di ruang kerjanya.

Made Kasih datang bersama tim hukum yang terdiri dari Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, Ni Wayan Umi Martina, dan I Nyoman Pasek.

Baca Juga: Denny Sumargo Minta Maaf ke Komunitas Bugis-Makassar, Isu Ujaran Kebencian Berakhir Damai

Ia mengungkapkan rasa ketidakberdayaannya akibat vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya dalam sebuah perkara perdata terkait sengketa tanah di Banjar Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Karangasem.

Kasus ini bermula ketika Made Kasih memberikan kesaksian dalam sidang perdata Nomor: 6/Pdt.G/2013/PN.Am, yang melibatkan sengketa hak ahli waris atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.

Dalam persidangan tersebut, Made Kasih mengajukan sejumlah dokumen, termasuk silsilah keluarga dan bukti tagihan pajak yang menunjukkan kepemilikan tanah leluhurnya.

Namun, dokumen-dokumen tersebut kemudian dinyatakan palsu oleh pihak penggugat yang tidak memiliki hubungan darah dengan keluarga Made Kasih.

Akibatnya, Made Kasih dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas tuduhan memberikan keterangan palsu dalam sidang perdata tersebut, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dalam putusan banding.

 Namun, Made Kasih merasa bahwa kesaksiannya yang berdasarkan pada pengetahuan dan dokumen yang ada seharusnya tidak dianggap sebagai perbuatan pidana. Dia mengaku hanya mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk memperjuangkan hak keluarganya.

Baca Juga: Bertemu Menko AHY, Pj Gubernur Bali Beber Hambatan Pembangunan Subway Bali

"Saya hanya menerangkan apa yang saya ketahui mengenai tanah yang kami klaim sebagai warisan keluarga. Tapi, saya justru dijatuhi hukuman, sementara dokumen yang saya ajukan dianggap palsu," ujar Made Kasih saat ditemui di DPD RI.

Dalam kesempatan tersebut, Made Kasih juga mengungkapkan bahwa pihak keluarganya sudah memenangkan kasus perdata tersebut pada 2015, di mana mereka telah diakui sebagai ahli waris yang sah dan berkuatan hukum tetap.

Namun, meskipun sudah tujuh kali mengajukan permohonan eksekusi, hingga kini pihak keluarga belum dapat merealisasikan hak atas tanah warisan tersebut.

Selain itu, Made Kasih mencurigai adanya oknum-oknum yang terlibat dalam pembekingi pihak penggugat, termasuk kemungkinan adanya intervensi dari oknum anggota DPR RI yang mempengaruhi jalannya proses hukum.

 "Saya tidak punya uang, tidak punya beking. Hanya berharap pada Ida Sang Hyang Widhi Wasa," ungkapnya dengan pasrah.

Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, Kapolres Klungkung Bagikan Makanan Bergizi di SDN 3 Tihingan

Menanggapi permohonan perlindungan hukum dari Made Kasih, Senator Arya Wedakarna mengaku siap memberikan dukungan penuh.

 Ia berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial guna memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, mengingat adanya dugaan mafia hukum yang terlibat.

 "Saya sudah menerima penjelasan mengenai kasus ini. Kita akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian yang semestinya," ujar Arya Wedakarna.

 

Editor : Wiwin Meliana
#petani #sengketa tanah #arya wedakarna #karangasem #perlindungan hukum