BALIEXPRESS.ID - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan melakukan penertiban terhadap kendaraan "Grandong" atau kendaraan yang beroperasi tanpa izin resmi di area bandara.
Penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna bandara, serta menghindari potensi gangguan operasional khususnya jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Baca Juga: Jelang Duel Lawan Jepang, Pemain AC Milan Beri Pesan Eliano Reijnders di Timnas Indonesia
General Manager Bandara Ngurah Rai, Ahmad Syaugi Shahab, menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan dengan dukungan tim gabungan yang melibatkan TNI AU dan kepolisian.
"Kita kerja sama juga dengan BKO, termasuk yang unsur vital adalah TNI AU dan kepolisian," ujarnya, Rabu (13/11).
Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim gabungan yang akan melakukan razia bersama di area bandara.
"Nanti mungkin akan dengar ada razia gabungan sebutannya. Intinya niatnya bukan mengusir Grandong, ya menertibkan gitu loh," ungkapnya.
Menurut Ahmad, penertiban ini bukan bermaksud menghalangi para pengemudi "Grandong" mencari nafkah, namun untuk memastikan ketertiban operasional bandara.
Ia berharap para pengemudi dapat mengikuti aturan yang ada dan menggunakan wadah yang telah disediakan.
"Kalau bapak pengen berusaha, ada wadahnya. Ikutlah di wadah situ, supaya ini terjalin kekompakan bersama. Jadi tidak ada keributan-keributan yang mengakibatkan kondisi kurang baik," jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa operasi kendaraan "Grandong" di bandara sering kali dilakukan oleh sopir liar yang mencari penghasilan tanpa izin.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Mayat di Benoa, Sempat Hilang Seminggu, Petunjuk Pemangku Berandil Besar
"Grandong itu sopir liar yang enggak ada izin, kadang-kadang cari duit. Kita nih maklum lah ya, orang cari duit ya, tapi apa salahnya koordinasi, konfirmasi," kata Ahmad.(***)
Editor : Rika Riyanti