BALIEXPRESS.ID - Masih ingat ledakan gas LPG di gudang milik pria bernama Sukojin pada Minggu 9 Juni 2024, yang sebabkan 18 nyawa melayang? Saat ini kasus itu sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terbaru, perkara merenggut 18 nyawa ini sudah memasuki tahap tuntutan pada Kamis 14 November 2024. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Heriyanti itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Haris Dianto Saragih membacakan sejumlah poin tuntutan terhadap Sukojin.
JPU menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ledakan gas LPG ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sukojin berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun).
"Agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Haris Dianto.
Perbuatan Sukojin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut berbunyi, setiap orang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.
Hal-hal yang memberatkan yaitu, perbuatan pria kelahiran Banyuwangi Jawa Timur mengakibatkan timbulnya banyak korban jiwa.
Sementara, ada berbagai pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap pria yang beralamat di Ubung, Denpasar Utara tersebut.
Terdakwa sudah bertanggung jawab mulai dari atas biaya rumah sakit para korban, membiayai pengantaran jenazah, hingga biaya pemakaman korban di kampung halaman masing-masing.
Selain itu, para pihak keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan menganggap kejadian ini adalah musibah.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 19 November 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Sebagaimana diberitakan, Sukojin merupakan pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak di penjualan gas LPG.
Ia punya izin Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur, Gang Mertasari, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Izin tersebut diterbitkan pada 30 April 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ada juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Hanya saja, CV ini bukanlah Lembaga penyalur yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga (baik Agen maupun Pangkalan).
Pihaknya juga tidak punya jerjasama dengan PT Pertamina Patra Niaga baik untuk kategori LPG 3 Kg (subsidi) maupun kategori LPG 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.
Sehingga, Sukojin tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga gas LPG.
Pria itu pun punya gudang di Jalan Cargo Taman I Nomor 89, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja (TKP).
Gudang itu dipakai untuk penyimpanan barang-barang perusahaan yang sudah tidak terpakai (bekas), menyimpan tabung-tabung gas yang sudah rusak, tempat parkir mobil.
Selain itu, tempat parkir truck pengiriman barang, kendaraan karyawan dan juga sebagai mess atau tempat tinggal karyawan yang berjumlah 22 orang.
Sehari sebelum kejadian, karyawan bernama Yoga Wahyu Pratama menelepon Sukojin pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WITA.
Karyawan itu memberitahu bahwa baru pulang dari menjual gas LPG ukuran 50 kg ke customer di daerah Pecatu.
Hanya saja, saat tiba di gudang Jalan Karya Makmur, ternyata tempat itu terkunci.
Karyawan itu pun bertanya “apakah boleh menitipkan tabung gas di Jalan Cargo (Gudang yang terbakar)?” dan terdakwa menjawab “iya silahkan, tata yang rapi”.
Namun, esoknya terjadi kebakaran hebat di gudang tersebut. 18 orang karyawan tewas karena terbakar.
Hasil Olah TKP Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, ditemukan fakta bahwa pertama, api muncul dari bagian motor starter mobil pick up.
Motor starter mobil pick up memunculkan percikan bunga api listrik (sparks) menyambar gas yang bocor dari inlet atau katup tabung gas LPG 50 kg. Sehingga terjadi ledakan.
Gudang milik terdakwa tidak memenuhi standar kelayakan penyimpanan B3, maupun keselamatan untuk dapat menyimpan gas LPG, baik itu ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg.
Tempat itu tidak memiliki akses pintu masuk dan pintu darurat keluar yang berbeda; serta tidak dilengkapi dengan gas detect dan alat–alat pemadam kebakaran. (*)
Editor : I Gede Paramasutha