Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Perbekel Pengastulan Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Wiwin Meliana • Jumat, 15 November 2024 | 13:06 WIB

Putu Widyasmita perbekel non-aktif Desa Pengastulan dituntut 1 tahun penjara
Putu Widyasmita perbekel non-aktif Desa Pengastulan dituntut 1 tahun penjara

BALIEXPRESS.ID-Putu Widyasmita, yang dikenal sebagai Kaplir, perbekel non-aktif Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, kini menghadapi tuntutan pidana setelah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

 Pada Rabu (13/11/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Buleleng menuntut Kaplir dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Baca Juga: Viral! Ivan Sugianto Diamankan di Bandara Juanda Setelah Video Kekerasan Terhadap Pelajar Hebohkan Publik

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Singaraja, JPU Isnarti Jayaningsih menyampaikan tuntutannya, menyatakan bahwa Kaplir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 bulan kepada terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa dalam sidang tersebut.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain perilaku Kaplir yang dianggap sopan selama persidangan, serta pernyataan terdakwa yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan mengaku masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Kontroversi di Melbourne! Australia Gagal Menang, Arab Saudi Rugi, Timnas Indonesia Diuntungkan dalam Kualifikasi Piala Dunia

 Meski demikian, JPU juga menyoroti hal-hal yang memberatkan, terutama posisi Kaplir sebagai seorang perbekel, yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

 “Tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba,” jelas JPU.

Kaplir ditangkap pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 16.30 Wita di rumahnya di Desa Pengastulan, setelah sebelumnya terlibat dalam pesta narkoba bersama dua tersangka lainnya, I Made Suardika alias Balon dan Putra Syahriadi alias Putra.

Ketiganya mengonsumsi narkoba di rumah milik Komang Darma alias Amot di Desa Sidetapa.

Saat polisi datang, pemilik rumah meminta mereka pergi, dan Kaplir berhasil melarikan diri, sementara Balon dan Putra tertangkap.

Setelah menangkap kedua tersangka, polisi kemudian menangkap Kaplir di rumahnya.

Baca Juga: Kontroversi di Melbourne! Australia Gagal Menang, Arab Saudi Rugi, Timnas Indonesia Diuntungkan dalam Kualifikasi Piala Dunia

Polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,19 gram dan satu pipet kaca berisi residu sabu dengan berat 1,34 gram. Hingga kini, Komang Darma alias Amot yang juga terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran polisi.

Sidang untuk kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu (20/11/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Keputusan akhir dari majelis hakim akan sangat dinantikan, mengingat kasus ini melibatkan seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

 

Editor : Wiwin Meliana
#perbekel #Pengastulan #narkoba #Penjara