Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Majelis Kebudayaan Terbitkan ILIKITA, Pemprov Bali Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh

Rika Riyanti • Jumat, 15 November 2024 | 17:30 WIB

Penampilan Joged Bumbung duta Kabupaten Buleleng di PKB XLVI 2024, Rabu, 19 Juni 2024.
Penampilan Joged Bumbung duta Kabupaten Buleleng di PKB XLVI 2024, Rabu, 19 Juni 2024.

 

 

BALIEXPRESS.ID – Mendasari ILIKITA Majelis Kebudayaan Bali (MKB), Nomor 01/X/MKB/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, Pemerintah Provinsi Bali resmi mengeluarkan langkah tegas untuk melindungi budaya Bali dari pengaruh negatif joged bumbung jaruh.

Hal ini sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh, surat edaran dan Ilikita tersebut mengatur tata pertunjukan, busana, serta melarang pementasan dan tayangan Joged Bumbung Jaruh di media sosial. 

Joged Bumbung adalah tari pergaulan yang populer di Bali.

Baca Juga: Imbas Bahrain dan China Bermain Imbang, Timnas Indonesia Butuh Keajaiban Lolos dari Dasar Klasemen

Tari ini dikenal sebagai seni hiburan yang memiliki nilai sosial dan estetika tinggi, sehingga sangat digemari baik oleh masyarakat Bali maupun wisatawan yg berkunjung ke Bali.

Tarian ini biasanya ditampilkan dengan busana sederhana seperti kain songket atau perada, kebaya, gelungan (hiasan kepala), dan selendang, serta menggunakan kipas sebagai properti. 

Sebagai sebuah seni tradisi, Tari Joged Bumbung memiliki pakem berupa koreografi dan gerak tari yang memancarkan romantika keindahan.

Baca Juga: Fraksi Golkar DPRD Klungkung Soroti Pengelolaan Pariwisata Nusa Penida dan Desak Penanganan Abrasi Pantai

Namun, dalam perkembangannya banyak penari Joged yang melakukan inovasi terhadap gerak-gerak pakem yang memberi kesan tidak senonoh dan mengeksploitasi tubuh dengan aksi seksual atau porno aksi.

Hal ini bertentangan dengan kaidah tarian Bali yang berunsurkan logika, etika, dan estetika agama Hindu atau sering kita sebut sebagai siwam (kesucian, logika), satyam (kebenaran, etika), dan sundaram (keindahan, estetika), sehingga menodai harkat dan martabat kesenian Bali. 

Pemerintah Provinsi Bali dan Majelis Kebudayaan Bali menilai joged bumbung jaruh melanggar nilai-nilai budaya Bali.

Baca Juga: Keterbatasan Anggaran, Jadwal Reses Anggota DPRD Bangli 2025 Dipangkas

Aksi-aksi yang dianggap porno dan provokatif ini merusak kesakralan joged bumbung asli dan mengakibatkan keresahan masyarakat.

Lebih lanjut, penyebaran video joged jaruh di media sosial dinilai memperburuk citra budaya Bali di mata publik. 

ILIKITA dari Majelis Kebudayaan Bali yang ditandatangani oleh Prof. Dr. I Made Bandem, M.A., selaku Saba Pemutus Majelis Kebudayaan Bali Tingkat Provinsi Bali, menegaskan bahwa joged bumbung jaruh tidak memenuhi standar kepatutan budaya dan harus dihentikan. 

Baca Juga: Surga Tersembunyi, Ini Rekomendasi Jalur Menuju Bukit Cemara, Karangasem

Larangan ini mulai berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Bali pada 22 Oktober 2024, yang berlaku untuk seluruh Bali.

Pementasan dan tayangan joged bumbung jaruh dilarang tampil baik di panggung, acara publik, maupun media sosial.  

Untuk mengimplementasikan larangan ini, Majelis Kebudayaan Bali bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan penertiban secara terkoordinasi.

Baca Juga: Lagu Terbaru Made Gunawan ‘Kejodohan’ Sukses Menyentuh Hati Penggemar Musik Bali

Hal ini meliputi pelarangan pementasan joged jaruh di seluruh wilayah Bali serta menghapus semua tayangan joged jaruh dari media sosial.

Langkah tegas ini dilakukan agar budaya Bali terlindungi dan tetap menjadi ikon yang bernilai luhur. 

Dengan adanya larangan ini, masyarakat Bali diharapkan dapat menjaga citra positif joged bumbung sebagai warisan budaya yang memiliki nilai sosial tinggi dan menggambarkan keindahan serta kesantunan adat Bali.

Baca Juga: Guru SMP di Buleleng Pingsan Usai Bersitegang dengan Senator, Begini Tanggapan Dewan Pendidikan

Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah pengaruh negatif yang bisa merusak moral masyarakat dan citra Bali sebagai pusat budaya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#joged bumbung #provinsi bali #Negatif #Budaya Bali