SINGARAJA, BALI EXPRESS – Dalam upaya memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak, Calon Gubernur Bali, Nomor Urut 02, Wayan Koster, berkomitmen untuk mendirikan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di setiap kabupaten/kota di Bali. Janji ini disampaikan Koster sebagai bagian dari komitmennya terhadap pembangunan berbasis keadilan sosial.
Menurut Koster, keberadaan RPPA di seluruh wilayah Bali sangat penting untuk memberikan layanan terpadu bagi korban kekerasan maupun pelecehan seksual, mulai dari pendampingan hukum, psikologis, hingga rehabilitasi.
“Dengan adanya rumah perlindungan ini, kita dapat memberikan rasa aman dan memutus rantai kekerasan,” ujarnya saat berkampanye di Buleleng bersama Gen Z, beberapa waktu lalu.
Rumah perlindungan ini akan dilengkapi dengan fasilitas seperti ruang konseling, layanan kesehatan, dan tempat penampungan sementara. Selain itu, tenaga profesional seperti psikolog, pekerja sosial, dan pendamping hukum akan disiagakan untuk memberikan layanan maksimal.
Koster juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak Tinggi, Buleleng Belum Punya Rumah Aman
Program ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk organisasi perempuan dan aktivis anak. Pembangunan RPPA di setiap kabupaten/kota akan dilakukan jika ia kembali terpilih menjadi Gubernur Bali. Melalui langkah nyata ini, Koster berharap Bali tidak hanya menjadi destinasi wisata dunia, tetapi juga menjadi daerah yang unggul dalam hal perlindungan dan keadilan sosial.
Di sisi lain, persoalan ini juga disikapi oleh Calon Wakil Bupati Buleleng, Nomor Urut 02, Gede Supriatna. Ternyata saat ia menjabat sebagai Ketua DPRD Buleleng, ia pernah ingin patungan dengan Kepala Dinas Sosial saat itu. Namun, entah apa yang terjadi hal itu hingga kini tidak terealisasi.
“Sebenarnya rumah perlindungan itu sudah dari lama saya inginkan. Bahkan saya pakai uang pribadi patungan bersama Kadisos untuk membangun itu, memanfaatkan ruang di Dinas Sosial saat itu,” ungkap Supriatna.
Sekedar diketahui, hingga 8 Juli 2024, angka kasus rudapaksa di Buleleng mencapai 21 kasus. Baik yang diproses secara hukum maupun ditangani langsung ke pihak yayasan Mahatmia, Tabanan. ***
Editor : Dian Suryantini