BALIEXPRESS.ID – Dua bule Australia yakni laki-laki berinisial CPG, 22, dan teman wanitanya ICB, 23, melakukan pelanggaran aturan keimigrasian dan aturan distribusi produk di Bali.
Kedua bule Australia itu menjalankan bisnis vape (rokok elektrik) secara tidak sah alias ilegal. Alhasil, mereka harus berurusan dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa CPG dan ICB memasarkan dan menjual produk vape yang diimpor dari luar negeri.
Baca Juga: BPJS Tidak Menanggung Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Road Race di Jembrana, Ini Alasannya
"Mereka menjual vape tanpa memenuhi persyaratan hukum, termasuk distribusi tanpa jalur e-commerce resmi," ujarnya, Kamis 21 November 2024.
Aktivitas ini dilakukan dengan mendistribusikan produk langsung ke sejumlah toko seperti toko vape dan studio tato di Bali melalui jaringan pribadi.
Perusahaan yang menaungi bisnis mereka ternyata tidak terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Baca Juga: Lina Mukherjee Bebas Setelah Dua Tahun Penjara, Kini Siap Kembali ke Dunia Hiburan
Pelanggaran ini terungkap setelah rekaman video memperlihatkan aktivitas keduanya membawa display produk vape ke sejumlah toko dan studio tatto di Bali.
Dalam video tersebut, ICB terlihat aktif terlibat dalam distribusi dan pengelolaan produk, memperkuat keterlibatan mereka dalam bisnis ilegal tersebut.
"Pemilik toko vape dan studio tatto diberikan sample gratis, apabila tertarik, maka mereka akan datang langsung ke gudang di Kuta Selatan untuk membeli produk tersebut," tambahnya.
Baca Juga: EMOSI! Inul Daratista Curhat Ditipu OB, Uang dan Mobil Dibawa Kabur, Siap Bawa ke Jalur Hukum
CPG dan ICB diamankan saat pengawasan keimigrasian rutin oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di sebuah beach club, kawasan Seminyak, Kuta.
Mereka ditemukan sedang mendistribusikan barang dagangan ke klien menggunakan sepeda motor.
Dalam pemeriksaan, keduanya terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Keduanya beralibi bahwa tidak sadar perbuatannya telah melanggar peraturan di Indonesia, karena kurangnya pemahaman. Bule tersebut pun meminta maaf.
Meski begitu, mereka dikenai sanksi administratif berupa deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu 20 November 2024.
Baca Juga: Sah!! Timnas Indonesia Cetak Sejarah di Kualifikasi Piala Dunia; Langkahi Thailand dan Vietnam
Dudy menegaskan bahwa deportasi ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan hukum di Indonesia.
“Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berbisnis di Indonesia harus mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran, baik terkait izin tinggal maupun kegiatan usaha yang tidak sesuai peraturan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi warga negara asing untuk memahami dan mematuhi seluruh aturan terkait izin tinggal serta kegiatan usaha di Indonesia. (*)
Editor : I Gede Paramasutha