Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Niluh Djelantik Apresiasi Pemkab Banyuwangi atas Kebijakan Ibadah Gratis di Pura Luhur Giri Salaka

Wiwin Meliana • Jumat, 22 November 2024 | 15:00 WIB

Umat Hindu kini dibebaskan tiket masuk ke Pura Luhur Giri Salaka
Umat Hindu kini dibebaskan tiket masuk ke Pura Luhur Giri Salaka

BALIEXPRESS.ID-Anggota DPD RI Bali, Niluh Djelantik mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Banyuwangi dan jajarannya.

Hal ini menyusul dikeluarkannya kebijakan baru yang memberikan kebebasan biaya (tarif Rp 0) bagi umat Hindu yang datang untuk tujuan ibadah.

Kebijakan ini berlaku khusus bagi mereka yang akan melakukan kegiatan keagamaan di Pura Luhur Giri Salaka.

Baca Juga: UPDATE KONFLIK DI PAPUA! OPM Kembali Berulah: Dua Tukang Ojek Tewas Ditembak di Papua Tengah

Melalui akun media sosial pribadinya, Niluh Djelantik pun mengucap syukur kepada Ida Sesuhunan.

“Matur suksma Ida Betara Sesuhunan sane nyarengin doa kami. Matur Suksma terimakasih Pemkab Banyuwangi atas perhatian kalian pada Umat Hindu,” jelasnya.

“Matur suksma kesayangan yang telah mengawal selalu. Peluk sayang dari kami,” ujarnya.

Sebelumnya, Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah Kepala Balai TN Alas Purwo, Agus Setyabudi, menggelar rapat koordinasi dengan Asisten Pemerintah Setda Banyuwangi, MY Bramuda, dan jajaran terkait di kantor Pemkab Banyuwangi pada Kamis (21/11/2024).

Hasil rapat tersebut disepakati bahwa umat Hindu yang datang untuk beribadah di Pura Luhur Giri Salaka tidak akan dikenakan biaya tiket masuk, asalkan mereka memenuhi persyaratan yang ditentukan, yakni memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).

Baca Juga: UPDATE KONFLIK DI PAPUA! OPM Kembali Berulah: Dua Tukang Ojek Tewas Ditembak di Papua Tengah

Lebih lanjut, Agus Styabudi mengungkap bahwa permohonan izin masuk Kawasan dapat dilakukan dengan adanya penanggung jawab dari masyarakat lokal atau masyarakat sekitar Kawasan (pengelola Pura Luhur Giri Salaka).

SIMAKSI bagi Umat Hindu diperoleh dengan mengisi form permohonan kegiatan religi di loket pintu masuk TNAP.

“Formnya sudah ada. Nanti datang tinggal mengisi saja,” ungkapnya

Menurut Agus Setyabudi, kebijakan tarif nol rupiah ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor P.38/Menhut-II/2014 yang memungkinkan kegiatan keagamaan atau ibadah tidak dikenakan tarif.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Kolaborasi Global, Peru dan Singapura Dukung Penuh Pembangunan IKN

“Peraturan ini berlaku untuk kegiatan ibadah saja. Jika ada kegiatan di luar ibadah, termasuk wisata, maka tetap dikenakan biaya masuk,” ujar Agus Setyabudi.

 

Editor : Wiwin Meliana
#Pura Luhur Giri Salaka #pemkab banyuwangi #apresiasi #tarif nol rupiah #Niluh Djelantik